Terkait Proyek Bermasalah di Banten, Kejati Duga Ada yang Salah Awalnya

SERANG – Dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk membantu Pemda mengerjakan proyek pembangunan, ternyata belum bisa menjamin pelaksanaan berjalan dengan lancar.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Agoes Djaja, adanya proyek yang bermasalah disinyalir karena tahapan pelaksanaan dari proses verifikasi perusahaan tidak berjalan maksimal.

“Kita tidak bisa melihat sampai ke dalam, TP4D kami hanya bisa mengawal dan mendampingi secara yuridis,” ujar Agus Jaya saat memberikan sambutan dalam workshop pencegahan tindak pidana korupsi melalui TP4D di Aula Kejati Banten, Kamis (7/12/2017).

Harusnya menurut Agoes, ULP dan Pokja bisa melakukan verifikasi dengan benar sehingga jika terjadi permasalahan pada proyek yang sedang dikerjakan, Kejati Banten bisa mudah untuk melakukan penyelidikan.

“Ada proyek di 2015 yang bermasalah, waktu kita cek ke alamat perusahaannya ternyata tidak ada perusahaan tersebut, kami tidak tahu salahnya dimana, harusnya proses verifikasi (perusahaan-red) bisa dilakukan dengan benar,” ujarnya.

Agoes mengklaim Kejati telah maksimal dalam menjalankan fungsi TP4D di Provinsi Banten, namun kewenangan yang diberikan tidak bisa menjangkau sampai hal teknis termasuk verifikasi perusahaan yang akan mengerjakan proyek.

“Kejaksaan hanya memberikan arahan sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kedepan ia berharap dengan supervisi yang dilakukan Kejati Banten melalui TP4D ini bisa membuat pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Provinsi Banten bisa berjalan sesuai dengan relnya.

“Banyak yang mengeluh. Banyak proyek yang didampingi dalam pelaksanaan nya masih belum sesuai aturan. Kedepan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim, tidak memungkiri adanya praktek korupsi dalam setiap proyek yang sedang dilaksanakan oleh Pemprov Banten.

“Harus dipaksa, pembangunan selama ini digerogoti kepentingan diri sendiri, kita kayanya gak kapok-kapok, masih mending sekarang ada yang mengawal mendampingi bahkan tim advokasi kalau dulu kan enggak, kehadiran Kejati cukup membantu kita tinggal kitanya yg transparan,” ujar Wahidin dalam sambutannya.

Ia berharap dengan pendampingan yang dilakukan TP4D ini bisa meminimalisir praktek korupsi di kegiatan pembangunan yang kini tengah dan akan berjalan.

Sementara itu dari pihak Pemprov Banten sendiri untuk memberikan proteksi terhadap pelaksanaan tahapan proyek, Gubernur Banten telah melakukan.

“Kita sedang ada penataan di fungsi, fungsionalnya, kita sudah ingatkan kepada ULP bulan ini jangan sampai ada tunggu connect dengan pemborong atau pelaksana, kalau ada elaborasi dengan pelaksana itu kan bahaya bisa merugikan negara,” tukasnya. (*/Yosep)

Honda