Wisata Anyer

Terkait Teknis PSU, Ketua KPU Kabupaten Serang Tunggu Instruksi Pusat

PT PCM HUT Cilegon

SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024.

Tak hanya itu, Mahkamah Konsitusi juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang dalam waktu 60 hari.

Meski demikian, dalam tahapan pemungutan suara ulang tentu membutuhkan anggaran yang tentunya tidak sedikit.

PT Sankyu HUT Cilegon

Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengungkapkan saat ini masih melakukan koordinasi dan menunggu instruksi dari pimpinan KPU Pusat dan KPU Banten.

“Saya kira Itu yang nanti kita estimasi anggaranya, Yang jelas, saya kira honor PPK itu kan dua setengah juta, anggota dua juta, kali aja jumlahnya 29 kecamatan total 145, Kemudian saya kira penyelenggara itu 20 miliaran lebih lah, itu berkaitan dengan honor doang ya, honor PPK, PPS, kemudian KPPS,” ungkap Nasehudin, Selasa (25/2/2025)

Namun, Nasehudin mengungkapkan hingga saat ini masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait teknis badan adhoc untuk pelaksanaan PSU.

“Masih dikoordinasikan, teknis PSU apakah (badan adhoc) diperpanjang, apakah perlu dilantik kembali, atau cukup memperpanjang SK saja. Atau seperti apa saya kira ini masih menunggu arahan KPU RI.” tandasnya. (*/Fachrul)

Dindik Cilegon HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien