Terungkap, Mayat Perempuan di Cikande, Dibunuh Dulu Lalu Diperkosa

BPRS CM tabungan

SERANG – Penemuan mayat perempuan tanpa busana di selokan di Jalan Kandang Sapi Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang sempat menggegerkan warga pada Selasa (9/2/2021) pagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Serang.

Korban diketahui bernama Marsah (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang merupakan seorang penjual sayuran. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat pamit untuk pergi berbelanja keperluan jualan ke Pasar Cikande sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, jika korban sempat dibunuh dengan cara dicekik, kemudian mayatnya disetubuhi oleh pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk berat usai berpesta miras.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan, polisi pun berhasil menangkap tersangka Aris (26) warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk tak jauh dari ditemukannya korban pada Kamis (11/2/2021) siang.

Tersangka yang melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur petugas dengan cara menembak kedua kaki tersangka.

“Kita lakukan penangkapan tersangka AR, dan saat diinterogasi Ia pun mengakui semua perbuatannya,” ucap Mariyono saat ekspose perkara, Jumat (12/2/2021) di Mapolres Serang.

Baca juga: Pamit ke Pasar, Perempuan Penjual Sayur di Cikande Ditemukan Meninggal di Selokan

Berdasarkan keterangan tersangka, dijelaskan Mariyono, jika sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban pada Selasa (9/2/2021) lalu, tersangka sempat berpesta minuman keras (miras) bersama keenam temannya di sebuah gubuk yang berada di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Tersangka ini dia minum-minum dari jam 3 sore sampai jam 4 pagi bareng 6 orang lainnya. Setelah minum-minum, yang 5 orang temennya pulang. Kemudian sisa dia sama satu temennya,” ungkapnya.

Loading...

Merasa tidak puas, tersangka pun mengajak satu temannya yang tersisa untuk kembali mencari minuman keras jenis tuak di sepanjang Jalan Kandang Sapi. Lantaran tidak menemukan penjual miras yang buka, teman tersangka pun memutuskan untuk pulang dan menurunkan tersangka.

“Saat tersangka turun (dari motor). Dia lihat sepeda motor (yang dikendarai korban) yang akan lewat. Kemudian tersangka sembunyi, dan saat korban melewati jalan rusak sehingga menurunkan kecepatan motor, langsung dicekik oleh tersangka dari belakang sampai korban terjatuh. Saat sudah jatuh langusng dicekik kembali,” terangnya.

Tersangka terus mencekik korban lantaran takut korban berteriak. Meski saat itu korban sudah memohon untuk dilepaskan karena mengaku memiliki anak banyak dan masih kecil-kecil. Namun permintaan korban tak digubris tersangka yang sudah dibawah pengaruh minuman keras.

“Korban sempat mohon agar tidak dianiaya sama tersangka ini. Namun tersangka tidak mengindahkan dan tetap mencekik korban sampai pingsan. Kemudian dicekik terus sampai 5 kali hingga korban meninggal dunia,” kata Mariyono.

Mengetahui korbannya sudah tak bernyawa, tersangka pun sempat menyembunyikan motor korban ke gubuk yang berada 50 meter dari TKP. Lantas kembali lagi ke lokasi korban yang berada di pinggir selokan di Jalan Kandang Sapi untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Tersangka yang sudah birahi lantaran dalam keadaan mabuk itu pun langsung membuka pakaian korban yang sudah dalam keadaan meninggal. Kemudian memperkosa jasad korban sebanyak 1 kali.

“Korban sudah meninggal, dilepas pakaiannya dan diperkosa oleh tersangka. Setelah itu membuangnya ke selokan. Dan tersangka dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Mariyono mengatakan, jika tersangka yang belum beristri tersebut diduga memiliki kelainan seksual. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya, polisi menemukan banyak celana dalam wanita yang diduga hasil curian.

“Di tempat persembunyiannya kita temukan banyak celana dalam wanita hasil curian. Memang yang bersangkutan ini akan kita periksa juga kejiwaannya,” tutur Mariyono.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Serang. Sementara, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien