SERANG – Menyikapi adanya gugatan yang dilakukan tim paslon nomor 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik yang terjadi pada kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 beberapa waktu lalu.
Pihak terlapor yakni paslon nomor urut 3 melalui Liaison Officer (LO) paslon nomor urut 3, Ahmad Mulyani mengatakan pihaknya akan menghargai gugatan yang dilakukan tim paslon nomor 1 terhadap pihaknya, dan akan mengikuti regulasi dan prosedur yang ada.
“Kami prinsipnya, tim paslon nomor 3 akan mengikuti regulasi dan prosedur yang ada. Kami menghargai tim nomor 1 untuk melakukan gugatan ke MK,” ucapnya kepada awak media usai menggelar konferensi pers, Jumat (20/7/2108) petang, di Kota Serang.
“Akan tetapi kami juga punya hak untuk menyanggah itu, bahwa yang dituduhkan tim nomor 1 tidak pernah kami lakukan,” sambungnya.
Mulyani menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan oleh tim paslon nomor 1 kepada pihaknya hanya merupakan sebuah dinamika politik.
“Ada pun berita yang berkembang itu semua dinamika politik,” ujarnya.
Ditegaskan Mulyani, pihaknya siap meladeni gugatan yang saat ini tengah diajukan ke MK oleh tim paslon nomor 1 ke pihaknya, dan siap membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah.
“Kami siap meladeni apa yang dituduhkan oleh paslon nomor 1 ke nomor 3 di MK, kita lihat nanti, buktikan di MK, apa kami bersalah atau tidak,” ungkapnya.
Ia pun optimis bahwa apa yang dilakukan oleh tim paslon nomor 1 ke MK akan ditolak MK karena selisih perbedaan suara yang mencapai 6%, dan meyakini bahwa paslon nomor 3 akan ditetapkan secara resmi sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2018-2023 di akhir bulan Juli 2018 ini.
“Karena dalam undang-undang MK dijelaskan bahwa jumlah penduduk di atas 500 ribu sampai 1 juta itu boleh mengajukan gugatan ke MK dengan catatan 1%, sekarang selisih kita 6%. Dari situ juga sudah tidak perlu dijelaskan,” tandasnya.
“Dan saya optimis paslon nomor 3 akan ditetapkan akhir bulan ini, yang pasti secara regulasi kami menang dengan selisih 6%, itu saja patokan kami,” lanjutnya.
Sementara untuk menepis tuduhan dari tim paslon nomor 1 terhadap pihaknya terkait adanya money politic yang TSM (terstruktur, sistematis dan masif) yang dilakukan pihaknya. Mulyani membantah keras tuduhan tersebut, dan mengatakan bahwa hal tersebut diluar mekanisme pihaknya.
“Tuduhan money politic itu hanya dinamika politik, kami tidak pernah melakukan itu. Dan kami tidak tau, karena itu diluar dari apa yang menjadi mekanisme timses kami,” paparnya.
Diakhir, Mulyani menuturkan bahwa hasil kontestasi Pilkada Kota Serang yang menyatakan bahwa paslon nomor urut 3, Syafrudin-Subadri keluar sebagai pemenang kontestasi merupakan mutlak kemenangan dari warga Kota Serang yang menginginkan perubahan.
“Kemenangan nomor 3 ini bukti dari inginnya masyarakat Kota Serang untuk menjadi lebih baik. Kemenangan kami ini adalah kemenangan warga Kota Serang,” pungkasnya. (*/Ndol)