Serang – Program pengobatan gratis menggunakan KTP yang direncanakan Pemprov Banten tampaknya harus ditinjau ulang. KPK meminta Pemprov Banten mengintegrasikannya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS agar tidak membebani APBD.
“KPK mendorong program ini diintegrasikan dengan BPJS, tidak berdiri sendiri, karena berisiko mengganggu APBD,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Satgas Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha saat rapat bersama Pemprov Banten di Serang, Banten, Jumat (20/7/2018).
Menurut Asep, program itu bisa membebani pengeluaran APBD. Asep mengaku akan menyampaikan sarannya pada Gubernur Banten Wahidin Hakim.
“Pasti akan berdarah-darah juga. Walaupun terintegrasi, harus ada cost sharing dengan kabupaten dan kota, tapi kan kemampuannya berbeda,” kata Asep.
Program kesehatan gratis modal KTP merupakan janji kampanye Wahidin Halim dan Andika Hazrumy pada Pilkada 2017. Program ini mengadopsi program sewaktu Wahidin Halim menjabat sebagai Wali Kota Tangerang. Namun sebelum KPK, Kementerian Kesehatan menilai pengelolaan program itu tidak memiliki rujukan hukum. (*/Detik.com)