Timbun Ribuan Minyak Goreng, Sebuah Rumah di Kota Serang Digerebek Polisi, Ini Kata Security Perumahan

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Security Perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kasmirah ungkap bahwa kerap terjadi bongkar muat barang di rumah milik pasangan suami istri AH dan RS yang digrebek polisi lantaran menimbun puluhan ribu liter minyak goreng dalam satu bulan terakhir.

Meski begitu, dirinya tidak mengetahui pasti aktivitas dari pasangan suami istri tersebut. Karena menurutnya, ia hanya mengetahui bahwa rumah tampak seperti rumah biasa yang ditinggali oleh pasangan tersebut.

“Kalau saya muter gitu mantau keamanan, suka ngeliat ada bongkar muat barang di rumah itu. Kadang pagi, kadang malam. Sudah hampir sebulan. Sempet ditanya katanya ada yang lagi beli. Yang saya tau ya itu rumah sih,” ungkap Kasmirah kepada awak media, Selasa (22/2) malam.

Sementara warga setempat, Inu mengatakan, bahwa dirinya tidak begitu banyak tau aktivitas dari pasangan suami istri tersebut. Namun, dirinya hanya menyebut bahwa kedua orang tersebut kerap berjual ayam olahan.

Loading...

“Gak tau, taunya sih jualan ayam, ayam olahan, yang beku gitu,” singkatnya.

Diketahui, rumah milik pasangan suami istri, AH dan RS digrebek polisi lantaran kedapatan menimbun ribuan dus minyak goreng di dalam rumah pada Selasa (22/2/2022) malam. Polisi pun turut mengamankan 3 orang lain yang diduga jadi pembeli.

Dari dalam rumah pelaku, polisi menemukan sekitar 9.600 minyak goreng baik dalam kemasan botol maupun kemasan sachet dengan total mencapai 9.600 liter minyak goreng yang disimpan pelaku.

“Kita baru amankan, kita lagi dalami, yang pasti pelaku menimbun minyak goreng ini melebihi batas maksimal yang diizinkan, dan patut diduga (menjual) tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea.

Saat ini, barang bukti minyak goreng beserta para pelaku telah diamankan di Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan rumah pelaku pun langsung dipasangi garis polisi.

“Kita ancam pelaku dengan undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien