Tipu Wanita Pencari Kerja, Satreskrim Polres Serang Tangkap Dua Calo Tenaga Kerja

 

SERANG – Personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan dua calo tenaga kerja yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dua pelaku yang berinisial MAS (28) dan AS (49) ini ditangkap di kediaman masing-masing yang berlokasi di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, serta Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (17/5/2025).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua calo tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, bernama Nita.

“Korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 14 Mei 2025,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (18/5/2025).

Amdal Mayora Tangerang

Menurut penjelasan Kapolres, awalnya korban ditawari pekerjaan oleh para tersangka di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi unggas. Selang tiga hari kemudian, korban diminta uang muka sebesar Rp600 ribu.

“Setelah menyerahkan uang tersebut, korban mengikuti proses wawancara. Kemudian, korban kembali dimintai uang sebesar Rp1,5 juta dengan alasan mempermudah proses penerimaan,” jelas Condro.

Seminggu setelahnya, korban dinyatakan diterima bekerja. Namun, tidak lama berselang, korban kembali dimintai uang sebesar Rp3,1 juta.

Ironisnya, keesokan harinya korban justru diberhentikan dari pekerjaan tersebut.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp4,9 juta,” tambah Kapolres. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien