Walikota Serang Keberatan Bankeu Dari Provinsi Dialihkan Untuk Covid-19

Kpps cilegon

SERANG – Walikota Serang, Syafrudin mengaku akan berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, prihal Keputusan Gubernur Banten nomor 978/Kep.135-Huk/2020 tentang pemberian bantuan keuangan (Bankeu) yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota se-Banten tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merasa keberatan jika Bankeu dari Pemprov Banten dialihkan untuk penanganan Covid-19. Hal itu menyusul dengan pergeseran anggaran yang telah dilakukan oleh Pemkot Serang untuk penanganan Covid-19.

“Saya kira tidak harus untuk penanganan Covid, karena penanganan Covid dari kabupaten/kota itu sudah ada, sudah punya. Pemerintah Kota Serang itu sudah punya, jadi tidak mesti dialihkan ke sana, itu kami mengajukan Banprov (Bankeu) itu untuk infrastruktur, dan itu saya kira kami pemerintah Kota Serang tidak mau digeser untuk penanganan Covid, penanganan Covid itu sudah ada di pemerintah Kota Serang,” ujar Syafrudin, saat memaparkan kendala terkait penanganan Covid-19, kepada Komisi V DPRD Banten, Kota Serang. Minggu, (12/4/2020).

Bankeu Kota Serang sendiri dalam besaran jumlah yang diterima dari Pemprov sebesar Rp. 45 miliar, yang rencananya akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga kata Syafrufin, anggaran untuk penanganan Covid-19 itu sudah disiapkan dari pergeseran APBD Kota Serang tahun 2020.

“Nanti kami akan membuat surat bahwa saya keberatan dengan Banprov (Bankeu) itu dialihkan untuk penanganan Covid-19,” katanya.

Selain itu, ia memandang bahwa anggaran yang disiapkan Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 itu sebenarnya secara teknis ada di wilayah kabupaten/kota.

“Jadi saya kira baiknya provinsi itu memberikan bantuan ke kota untuk penanganan Covid, di wilayahnya masing-masing. Jadi jangan sampe bentrok yah, provinsi nyemprot (desinfektan) kota nyemprot (desinfektan) itu. Itu yang tidak saya inginkan,” terangnya.

Kemudian pihaknya juga meminta, jika anggaran untuk pencegahan Covid-19, seperti pengadaan desinfektan, masker atau rapid test lebih baik diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena merekalah yang melaksanakan tugas secara teknis.

“Kalau provinsi saya kira cukup menyediakan rumah sakit saja untuk penanganan Covid. Lebih baik ngasih bantuan uangnya saja ke kota, nanti kota yang melaksanakan teknis sampai tingkat, masyarakat bawah,” tutur Syafrudin.

Sementara, Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan meminta Gubernur Banten agar bisa memperbaiki skema koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Banten, dalam rangka menghindari persoalan tumpang tindih antara Pemkot Serang dengan Pemprov Banten.

“Harusnya pembangunan tetap berjalan, progres Covid-19 bisa dijalankan juga, nanti kalau anggaranya tidak terkoordinasi dengan baik, kabupaten/kota sudah berkorban menggeser anggaran pembangunan, anggaran yang ada begitu besar di provinsi tidak efektif untuk penanganan Covid-19,” jelas Fitron

“Covid-19 harus kita atasi tapi pembangunan tidak boleh berhenti, meskipun kita harus merelakan anggaran kita untuk penanganan Covid-19 untuk kepentingan yang lebih besar. Tapi tadi kalau tidak terkoordinasi dengan baik seperti sekarang ini, maka akan terjadi kontraproduktif dan tumpang tindih,” tandasnya. (*/JL).

Bawaslu serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien