3 Syarat Kampanye Gunakan Lembaga Pendidikan hingga Fasilitas Pemerintah
SERANG - Dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 disebutkan, bahwa peserta Pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut…