Aturan Baru Pajak: Bayar Pokok Dulu, Denda Belakangan
JAKARTA- Pemerintah mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan bagi wajib pajak lewat aturan baru.Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan,…

