Angka Janda di Banten Melonjak, Penyebabnya Gegara Himpitan Ekonomi
SERANG – Kasus perceraian di Provinsi Banten selama tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu. Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatat, kasus perceraian selama tahun 2023 ada sebanyak 21.140 perkara.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf menyebut, dari 21.140 perkara, 19.031 di antaranya sudah diputus atau menambah jumlah janda yang ada di Provinsi Banten.
Data yang diperoleh, perkara terbanyak ada di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa dengan angka 7.806 kasus, kemudian disusul PA Serang sebanyak 5.905, dan PA Tangerang 3.387, PA Pandeglang 1.784, PA Rangkasbitung 1.286 dan PA Cilegon 973.
“Jumlah perkara tahun ini dari Januari hingga November meningkat jauh dari tahun 2022,” kata Buang Yusuf di Serang, pada Rabu, (27/12/2023).
Ia mengungkapkan, kasus perceraian tahun 2023 ini paling banyak cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan dengan angka 13.721 perkara. Sementara, untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami sebanyak 3.694 perkara.
Lebih lanjut Yusuf menyatakan, kasus perceraian di Provinsi Banten dipengaruhi berbagai penyebab. Salah satunya adalah faktor ekonomi. Tak hanya itu kata dia, media sosial memberikan andil awal mula terjadinya keretakan rumah tangga.
“Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT,” jelas Yusuf. (*/Faqih)