BPS Banten Jelaskan Soal Desil: Data Dinamis, Bisa Diusulkan Perubahan

SERANG– Kepala BPS Provinsi Banten Yusniar Juliana menjelaskan terkait Data Tunggal Sosial Nasional atau (DTSN) dan pemanfaatannya untuk penyaluran bantuan sosial. Salah satu unsur penting dalam DTSN adalah pembagian desil.
Yusniar menjelaskan, desil merupakan pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Secara prinsip desil itu adalah pembagian masyarakat ya, kelompok-kelompok ke dalam 10 kelompok dan itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah yang memiliki program intervensi untuk melakukan prioritasi,” ujarnya di kantornya, Kota Serang, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, tujuan utama pembagian desil adalah memastikan bantuan tepat sasaran. Pemerintah bisa melihat kelompok mana yang paling tepat untuk diberikan program bantuan terlebih dahulu.
Ia juga menegaskan bahwa data DTSN dan desil sifatnya dinamis. Artinya, posisi seseorang dalam desil bisa berubah seiring waktu.
“Desil ini sifatnya dinamis ya, data DTSN ini sifatnya dinamis karena ini perlu dilakukan pemutakhiran secara kontinu dan simultan. Desil ini adalah posisi relatif,” jelas Yusniar.
Dinamika itu terjadi karena kondisi kesejahteraan masyarakat bisa naik maupun turun.

Karena bersifat relatif, perubahan di satu wilayah juga bisa berdampak pada posisi keluarga di wilayah lain.
Yusniar menerangkan, pemeringkatan desil dilakukan BPS Pusat dengan menggunakan 39 variabel.
Sumber datanya tidak hanya dari sensus, tetapi juga dari data administratif instansi lain serta hasil survei.
“Sensus kemarin ini memang kita melakukan pendataan seluruhnya. Dan dalam rangka pemutakhiran desil ini ada berbagai sumber data yang kita gunakan, termasuk sumber data administratif yang ada di lembaga atau instansi lain,” katanya.
Ia menambahkan, proses pemutakhiran tidak dilakukan secara serta-merta. Ada tahapan pengolahan data sehingga membutuhkan waktu.
Bagi warga yang merasa desilnya tidak sesuai kondisi saat ini, Yusniar menyebut ada mekanisme perubahan data sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh, yaitu jalur formal dan jalur partisipasi masyarakat.
“Jadi masyarakat bisa mengajukan pemutakhiran data untuk mengusulkan. Bisa dilakukan pemutakhiran mengenai kondisi terkini keluarga tersebut,” pungkasnya.***


