FKUB: Sebaiknya Tak Ada Gereja di Cilegon Demi Jaga Kerukunan

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Adanya penolakan dari masyarakat Cilegon soal adanya proposal pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) di Kota Cilegon, ditanggapi Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon, Haji Abdul Karim, agar pihak GBI Cilegon bisa melengkapi administrasi dan bersikap jujur.

Hal tersebut diungkapkannya dalam acara musyawarah yang digelar oleh Asda I Cilegon di Aula Kecamatan Citangkil, Selasa (28/8/2018) siang. Dimana banyak masyarakat Cilegon yang menyatakan penolakan keberadaan gereja.

“Kami minta Asda mengakomodir 200 lebih pernyataan penolakan dari warga Citangkil, Tegal Cabe dan Lembang yang dibawa oleh pak Haji Alawi. Juga surat penyataan penolakan dari Forum Mubaligh Cilegon. Jadi tegas masyarakat Cilegon menolak, biar tidak ada lagi pengajuan-pengajuan,” tegas salah satu aktivis Cilegon, M Ibrohim Aswadi.

Hal senada juga ditegaskan oleh tokoh masyarakat Citangkil, Ustadz Sunardi, yang juga sejarawan Cilegon. Pihaknya meminta adanya indikasi pemalsuan tanda tangan 60 warga untuk pengajuan pembangunan gereja tersebut diusut tuntas.

“Bukan hanya tanda tangan itu saja, kalau bisa Pemkot usut itu lahan Mardiyuana, status lahannya Fasum (Fasilitas Umum) atau apa. Kami minta ini diusut tuntas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, dalam forum Ketua FKUB Cilegon menceritakan bagaimana pihak GBI yang berupaya pihaknya bisa memberi rekomendasi untuk keberadaannya.

“Kita pernah ditanya pihak non muslim saya berpihak ke mana, kita jawab; mihak ke semua untuk tegaknya aturan. Kalau tidak sesuai atuaran ya ‘tak sepak’. Tapi kalau ada gereja ibadahnya (masyarakat) tidak tenang, dan dengan tak ada gereja lebih tenang, ya sebaiknya tidak ada karena untuk kerukunan,” ujar Haji Abdul Karim.

Pihaknya juga menjelaskan, bukan hanya kepengurusan GBI saat ini saja, karena sebelumnya juga sudah ada permohonan. Menurutnya, sudah ada surat yang masuk ke FKUB Cilegon sebanyak delapan permohonan.

Pijat Refleksi

“Ketika masuk surat itu, saya tanya SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kesbangpol. Dia bilang gak ada. Wong HTI yang ada SKT saja dibubarkan pemerintah, kok kamu gak ada SKT mau berdiri. Kan lucu, apa Pak Paul ini gak ngerti administrasi atau gimana. kemudian datang lagi surat ini,” ungkapnya.

Selain itu, Haji Abdul Karim menegaskan, FKUB Cilegon sampai saat ini belum pernah memberikan rekomendasi untuk berdirinya gereja di Cilegon. Namun bagaimana pun pihaknya kembali pada aturan yang berlaku dan masyarakat Cilegon itu sendiri.

“Intinya yang diamanatkan ke kami bagaimana memelihara kerukunan umat beragama. Sejauh ini di Banten ada Pandeglang dan Cilegon yang masyarakatnya masih kukuh menolak gereja. Di Cilegon tergantung Pak Camat dan Pak Lurahnya. Silahkan yang sudah tanda tangan ini dicek warganya, bener tidak,” katanya.

Dan kepada pihak GBI, pihaknya berharap untuk bisa berlaku jujur dalam menempuh administrasi yang sudah ditetapkan.

“Kalau mau bikin tempat ibadah harus yang jujur, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghofar, yang ikut hadir dalam acara tersebut, meminta kepada FKUB untuk menindaklanjuti hasil musyawarah ini dengan melakukan rapat intenal.

“Sebaiknya setelah ini FKUB melakukan rapat internal resmi, kemudian kalau ada dinamika ya voting. Hal ini untuk memastikan rekomendasi menolak adanya gereja ini,” ujarnya. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2513964″]

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien