KPU Cilegon Kesulitan Bentuk KPPS Pilgub Banten, Karena Terkendala Aturan

CILEGON, FB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengaku kesulitan dalam membentuk dan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketatnya aturan terkait batasan umur, pendidikan dan periodik jabatan, membuat penyelenggara Pilgub Banten 2017 ini harus memutar otak.

Diakui Komisioner KPU Cilegon, Eli Juhaeli, dalam melakukan perekrutan KPPS pihaknya terkendala aturan dalam PKPU No 3 tahun 2015 terkait kriteria calon anggota KPPS yang pernah menjabat 2 kali sebagai penyelenggara Pemilu baik di tingkat PPK, PPS dan KPPS.

“Lebih mudah menentukan PPK dan PPS, iya yang paling kita terkendala itu soal aturan yang melarang anggota KPPS pernah menjabat 2 kali,” ujar Eli saat ditemui usai melakukan sosialisasi pembentiukan KPPS kepada Lurah dan Camat se Kota Cilegon, Selasa 10 Januari 2017.

Sementara itu Eli juga menjelaskan, ada temuan di lapangan terkait keikutsertaan RT dan RW yang mendaftar jadi KPPS, meskipun aturan tidak melarang ketua RT dan RW menjadi KPPS namun sebagian besar dari mereka sudah pernah menjabat 2 periode sebagai KPPS.

“Hari ini kita temukan di beberapa kelurahan seperti itu, makanya kita minta kepada Lurah dan Camat untuk mendorong RT dan RW untuk tidak ikut, karena banyak yang sudah menjabat 2 kali,” imbuhnya.

Kartini dprd serang

Senada, Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah menerangkan pihaknya telah memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam merekrut anggota KPPS.

“Diperumahan terutama untuk perumahan KS kita banyak temui kesulitan, sebagian dari warganya orang sibuk,” ujarnya kepada awak media pada kesempatan yang sama.

Namun menanggapi masalah tersebut Fathullah mengklaim telah menemukan solusinya, KPU saat sudah melakukan kerjasama dengan pihak Dindik untuk mendorong para guru agar menjadi KPPS.

“Kita sudah kerjasama dengan Dindik, kita ingin mereka mendorong PNS dan guru-guru yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPPS,” imbuhnya.

Dilain pihak, Panwaslu Kota Cilegon berharap agar KPU lebih memaksialkan kinerja dalam hal seleksi dan pembentukan KPPS yang berjumlah 7 orang setiap TPS nya.

“Kan PKPU sudah memberikan kelonggaran soal aturan itu, terkait hal itu saya pikir itu bisa diatasi,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Panwaslu Cilegon, Siswandi, Selasa 10 Januari 2017. (*)

Polda