Begini Duduk Perkara Praktik Rentenir Koperasi Soala Gogo yang Diputus Bersalah oleh Majelis Hakim PN Tangerang
TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan perdata bernomor: 818/Pdt.G/2026/PN Tng, menyatakan Tergugat Nursintauli atau Tante Jessica telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus praktik rentenir.
Mulyana Rizki, kuasa jukum Penggugat yakni Gita Saputra dan Ruswandi dari Kantor Hukum Denis dan Rekan, mengungkapkan, kliennya memperkarakan Jessica yang merupakan pemilik dan pengelola usaha Koperasi Soala Gogo Maju Mandiri lantaran menerapkan bunga pinjaman yang mencekik.
Menurutnya, kliennya menjadi nasabah Koperasi Soala Gogo dengan hanya meminjam Rp18 juta dan rutin menyetor per bulannya, sejumlah total mencapai Rp26 juta. Namun saat hendak melunasi sisanya, jumlah utang malah justru membengkak dengan sisa menjadi Rp60juta dalam waktu singkat.
“Ini jelas praktik rentenir, lalim terhadap masyarakat,” tegas Rizki saat dikonfirmasi Fakta IDN, Kamis (22/10/2026).
Rizki menjelaskan, kasus bermula pada 10 Agustus 2023 lalu atau saat kedua kliennya mendatangi Kantor Koperasi Soala Gogo milik Jessica di Jl. Cisoka-Adiyasa, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, untuk mendapatkan jasa pinjaman uang cepat dan murah.
Keduanya yang terdesak kebutuhan pun bersepakat, untuk meminjam uang kepada Jessica sebesar Rp10 juta dan hanya menerima Rp9,5 juta.
Uang kemudian diterima Gita Rp5 juta dan Ruswandi Rp4,5 Juta. Sisa uang dipotong dengan alasan biaya administrasi.
Mereka pun sepakat secara tanggung renteng untuk menanggung beban cicilan. Namun sebelum cair, ada jaminan aset yang mesti diserahkan sebagai syarat. Mau tak mau, keduanya pun akhirnya menyerahkan jaminan berupa Ijazah, KTP, NPWP dan buku nikah.
Gita juga menjaminkan sertipikat lahan rumahnya yang berdekatan dengan kantor Jessica.
Kemudian proses berlanjut tandatangan kontrak yang sudah dibuat Jessica. Isinya, antara lain keduanya harus melunasi utang dalam jangka waktu 1 bulan menjadi Rp12 juta.
Di sinilah sesungguhnya kemelut dimulai. Ternyata keduanya tak sanggup melunasi utang itu sekaligus. Mereka mencicil utang dengan rincian, 10 September-Oktober 2023 masing-masing sebesar Rp4 Juta dan November Rp3juta atau seluruhnya Rp11 juta.
Dirasa setoran lancar, Gita yang butuh suntikan modal usaha kembali meminjam Rp8 juta, pada 15 November 2023 yang langsung disetujui Jessica.
Hal tersebut menimbulkan konsekuensi, berupa menyetor cicilan di setiap bulannya sejak Desember 2023 hingga Mei 2024.
Nilai setoran mulai dari Rp1juta hingga Rp3juta dengan total transaksi seluruhnya Rp15 juta.
Berselang sekitar sebulan kemudian, Gita akhirnya mendapat kejutan saat hendak melunasi kewajiban dan mengambil sejumlah jaminannya yang ditahan oleh Jessica.
Nahas, ternyata hutang malah menyisakan lonjakan kenaikan berkali-kali lipat dari nilai pinjaman atau masih tersisa Rp60 juta.
Kabar ini bikin Gita puyeng. Gita mencoba berbagai cara untuk keluar dari prahara ini, hingga akhirnya memilih jalur meja hijau.
Gita 2 kali menggugat, secara sederhana dan biasa. Namun belum berhasil. Kemudian, kembali maju pada 26 Mei 2026 lalu, yang melalui putusan bernomor: 818/Pdt.G/2026/PN Tng, Majelis Hakim yang diketuai Wadji Pramono, 14 September 2026, menerima gugatan Gita.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Gita telah membayar pinjaman pokok dan sebagian bunga kepada Jessica. Putusan ini juga menyebut, bahwa perjanjian utang yang dibuat dan ditandatangani antara Gita dan Jessica batal, gugur dan saat ini tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kemudian, menghukum Jessica untuk mengembalikan seluruh jaminan Gita yang masih disita tanpa syarat apapun. Selain itu, menghukum Jessica membayar biaya perkara sebesar Rp366.000.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), sejak 29 September 2026 kemarin,” klaim Rizki selaku kuasa hukum nasabah.
Sedangkan Wakil Ketua PN Tangerang, Hasanudin saat dikonfirmasi dan ditemui di Kantornya, Jumat (23/10/2026), belum dapat memastikan apakah putusan bernomor: 818/Pdt.G/2026/PN.Tng sudah berstatus Inkrah atau belum.
“Tapi nanti akan kami cek kembali,” ungkap Hasanudin yang didampingi Humas PN Tangerang, Fathul Mujib.
Terpisah, Jessica melalui kolega sekaligus kerabatnya, Panangian Simorangkir, mengaku tidak pernah mendapat panggilan resmi dari pengadilan dalam perkara bernomor: 818/Pdt.G/2026/PN.Tng. Apalagi menerima salinan putusan tersebut.
“Nanti saya akan datang ke pengadilan untuk mengecek adanya putusan tersebut,” jawabnya. (*/Iqbal)


