Mantan Ajudan Jokowi Terjerat Kasus Korupsi Penjualan Lahan Perkebunan BUMD, Dituntut Penjara 10 Tahun
SEMARANG – Oditur Militer menuntut mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Besides pidana penjara, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo periode 2014-2016 tersebut dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp21,05 miliar.
Oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widi dari dinas militer.
Dalam surat tuntutannya, oditur menyebut Widi tidak mengakui perbuatannya dan dinilai tidak memberikan teladan yang baik kepada prajurit di bawah kepemimpinannya saat menjabat Panglima Kodam IV/Diponegoro.
“Terdakwa sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro tidak menjadi contoh yang baik kepada jajaran di bawahnya,” demikian salah satu pertimbangan yang memberatkan Widi dalam surat tuntutan.
Oditur juga menilai Widi menikmati hasil tindak pidana korupsi dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diperolehnya,” ujar oditur.
Hal yang meringankan Widi adalah pengabdiannya sebagai prajurit TNI selama sekitar 33 tahun.
Selain Widi, oditur mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta pembayaran uang pengganti Rp2,76 miliar.
Dalam pertimbangan yang meringankan, oditur mencatat mantan Asrendam IV/Diponegoro telah menyerahkan sertifikat rumah pribadi yang memiliki nilai pasar Rp1.305.600.000 untuk pengembalian kerugian negara.
“Terdakwa saat persidangan telah menyerahkan satu buah sertifikat berupa aset rumah pribadi dengan hasil nilai pasar sebesar Rp1.305.600.000 sebagai pengembalian kerugian negara,” ujar oditur.
Terdakwa lainnya, Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta pembayaran uang pengganti Rp3.227.890.682.
Oditur turut memperhitungkan pengembalian uang Rp500 juta yang dilakukan mantan Kakumdam IV/Diponegoro itu melalui dua kali transfer pada 16 dan 17 Oktober 2026, masing-masing senilai Rp250 juta.
Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madyo Susilo dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,3 miliar.
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Suko dinilai memiliki hal-hal yang meringankan karena mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah berusia lanjut.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,” ujar oditur.
Oditur menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer yang merujuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c undang-undang yang sama, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta penyitaan dan pelelangan harta benda para terdakwa jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika nilai aset tidak mencukupi, para terdakwa menghadapi konsekuensi pidana tambahan.***


