Dendam Mantan Karyawan di Balik Pembunuhan Berencana Bos di Tangerang

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

TANGERANG – Seorang pria berinisial Kit Fo ditemukan tewas tergeletak di tengah Jalan Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (19/11/2020) malam.

Saat ditemukan, korban bersimbah darah dan ada luka di kepala bagian belakang. Warga pun langsung melaporkan penemuan sosok mayat pria tersebut ke polisi.

Mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi.

Jasad Kit Fo kemudian dibawa petugas ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang untuk dilakukan otopsi.

Dibunuh mantan karyawan
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang pemuda berinisial NJ (23) yang diduga sebagai dalang dari pembunuhan Kit Fo.

Advert

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, NJ ditangkap di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/11/2020).

“Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan. Kami amankan di daerah Pasar Kemis,” ujar Aditya saat dihubungi, Jumat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka NJ (23) sudah mengenal korban berinisial Kit Fo (42) lebih dari 13 tahun.

NJ merupakan mantan karyawan dari tempat usaha makanan beku atau frozen food jenis nugget yang dirintis oleh Kit Fo.

“Korban dan pelaku ini memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha bisa dibilang seperti itu. Jadi tersangka ini merupakan karyawan dari korban,” ujarnya, Selasa (24/11/2020).

Menurut Aditya, NJ nekat menghabisi nyawa Kit Fo lantaran kesal sepeda motornya dihilangkan korban.

Motif sakit hati karena sepeda motor hilang
Aditya mengatakan bahwa tersangka meminta ganti rugi kepada korban. Permintaan tersebut pun dikabulkan oleh Kit Fo dengan memberikannya sebuah sepeda motor.

Namun, sepeda motor yang diberikan korban sebagai bentuk ganti rugi tidak sesuai dengan keinginan NJ.

PUPR Banten Infografis

“Motor digantikan oleh korban tetapi tidak sesuai dengan keinginan permintaan dari tersangka. Sehingga motor diambil lagi oleh korban,” kata dia.

Lantaran kesal, NJ pun memutuskan keluar dari tempat usaha milik Kit Fo dan menaruh dendam kepada mantan bosnya itu.

Setelah itu, tersangka menanyakan kembali ganti rugi motor yang dihilangkan korban. Namun, jawaban Kit Fo dianggap tidak memuaskan dan membuat NJ sakit hati.

“Tersangka ini merasa sakit hati, dendam, kemudian dia merencanakan akan menghabisi korban,” ungkap Aditya.

Pembunuhan berencana
NJ yang sudah gelap mata karena sakit hati pun berencana menghabisi nyawa Kit Fo. Dia menyusun waktu dan juga memilih lokasi untuk mengeksekusi mantan bosnya itu.

“Alhasil tersangka ini berniat merencanakan menghabisi korban dan memutuskan mengeksekusi di daerah Kampung Bayur,” ujar Aditya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mendatangi korban dan mengajaknya berboncengan sepeda motor ke kawasan Kampung Bayur.

Saat dalam perjalanan, kata Aditya, NJ yang diboceng menggunakan motor milik Kit Fo langsung memukul kepala korban dengan palu yang disiapkannya.

Korban pun tersungkur dan tewas di lokasi dengan luka di kepala akibat pukulan tersebut.

“Dari hasil otopsi, korban mengalami luka bekas pukulan di kepala sebanyak sembilan kali. Setelah korban dipukul, motor dibawa tersangka,” kata dia.

Usai melancarkan aksinya, NJ pun langsung melarikan diri ke kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Adapun saat ini NJ sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

NJ diancam hukuman kurungan minimal 20 tahun penjara atau seumuran hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kit Fo. (*/Kompas)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien