Kejari Pandeglang Dakwa Munawaroh Langgar Jaminan Fidusia 

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

PANDEGLANG – Munawaroh alias Encum bin Sayuti warga Kabupaten Lebak didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Kasus terdakwa mulai disidangkan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Indira Patmi mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan persidangan atas nama terdakwa Munawaroh alias Encum bin Sayuti yang dakwa melanggar pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP.

“Persidangan kedua atas nama terdakwa Munawaroh alias Ecum bin Sayuti yang dakwa melanggar pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP,” katanya, kemarin.

Loading...

Indira mengatakan, acara sidang atas terdakwa Munawaroh alias Encum bin Sayuti adalah pemeriksaan saksi-saksi, saksi yang diperiksa adalah Ahmad Tohtowi bin Ahmad Sukarta, Mohamad Syarif Widan, Hendriadi alias Hendri bin Red.

“Atas keterangan para saksi terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatan,” terangnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang Liberty Saur Martuah Purba mengatakan, pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani kasus perkara tersebut.

“Kita lakukan secara profesional dan telah menempuh semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (*/Oriel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien