BNN Banten Tangkap Kurir Sabu-sabu di Tangerang
SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial IG (29) yang berprofesi sebagai petani di wilayah Aceh.
IG tertangkap saat akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu di daerah Sepatan, Tangerang. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu seberat 197 gram yang disita dari tangan IG.
Kepala BNN Banten Tantan Sulistyana mengatakan, tersangka melakukan penyelundupan sabu-sabu dari Louksumawe, Aceh ke Bogor menggunakan kendaraan travel, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN Banten pada hari Kamis (24/10) sekitar jam 06.30 WIB, di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten.
“Tersangka ini baru pertama kali membawa sabu-sabu dari Aceh ke Bogor melalui Pelabuhan Merak. Selain jadi kurir tersangka juga mengedarkan sabu-sabu,” ucapnya kepada awak media, Rabu (4/12/2019).
Selain itu, petugas juga menemukan uang Rp 400.000, satu buah handphone, dan satu kartu ATM.
Atas kejadian itu, BNN Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 RI tentang narkotika.
Setidaknya dari pengungkapan ini, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 197,5 gram, dapat menyelamatkan kurang lebih 800 orang generasi penerus bangsa.(*/Qih)