Bongkar Sindikat Curanmor, Polresta Tangerang Tangkap 3 Tersangka

Hut bhayangkara

 

TANGERANG – Polsek Panongan menangkap pelaku pencurian dan penadah kendaraan bermotor inisial DI, NK, dan DDI.

Para pelaku adalah sindikat yang sudah kerja sama puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Tangerang, mengatakan para pelaku ditangkap pada Sabtu (2/3/2024) lalu di Panongan, pukul 19.00 WIB setelah mencuri kendaraan. Saat itu, korban ingin keluar makan bersama keluarganya.

“Aksi dilakukan masih relatif sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan kurang dan pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi,” kata Baktiar Joko Mujiono, Tangerang, Rabu (13/3/2024).

Loading...

Polisi pada saat itu langsung menuju lokasi kejadian. Kurang dari 24 jam, pelaku inisial DII, yang merupakan seorang penadah, diringkus polisi di sebuah kontrakan di Desa Gembong, Balaraja.

“Tersangka DII berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja,” ujar Baktiar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DII merupakan seorang residivis. Polisi menyita 11 kendaraan bermotor dari aksi puluhan kali yang sindikat ini lakukan di Kabupaten Tangerang.

“Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO,” paparnya.

Para tersangka DI dan NK dijerat Pasal 363 dan 481 KUHP. Sedangkan DDI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Kepada masyarakat, Baktiar meminta untuk memanfaatkan layanan Hallo Kapolresta Tangerang 08118042199 jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan. (*/Detik)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien