Di Hari Kesehatan Nasional, Pasien di Kota Tangerang Diduga Dikasih Obat Kedaluarsa

TANGERANG – Nasib malang menimpa Luthyfiah (32). Ia diduga mendapatkan obat kedaluarsa saat menjalani pengobatan di Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Tepat di Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang jatuh pada tanggal 12 November 2020 ini Luthyfiah mendapatkan pelayanan yang mengecewakan. Diibaratkan seperti pepatah yakni sudah jatuh tertimpa tangga. Dia mengalami sakit, namun diberi obat yang sudah kedaluarsa oleh oknum petugas kesehatan di Puskesmas tersebut.

Pasalnya, saat memberi obat petugas apoteker sempat meminta pasien untuk membuang obat setelah pemakaian selama dua Minggu.

Padahal sangat jelas diketahui dalam keterangan bungkus obat masa kedaluarsa tercantum hingga November 2020. Atas peristiwa itu, pasien yang mengetahui adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian itu mengeluhkan pelayanan petugas Puskesmas Kunciran.

Sementara obat kedaluarsa yang diberikan kepada pasien itu di antaranya, amoxillin, dexamethasone dan salep chloramphenicol

“Tadi sih petugas apotekernya bilang setelah pemakaian dua Minggu disuruh buang,” katanya, Kamis (12/11/2020).

“Saya tidak tahu awalnya, eh ternyata obat itu sudah expired. Setelah sadar saya lihat waktu kedaluarsanya bulan November 2020. Ada dua obat yang kedaluarsa dan satu salep,” lanjut wanita yang tinggal di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kota Tangerang ini.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kepala Puskesmas Kunciran, dr Tati, mengatakan belum mengetahui persis atas adanya dugaan obat kedaluarsa yang diberikan petugas apoteker Puskesmas Kunciran kepada pasiennya.

“Coba nanti saya klarifikasi ke petugasnya,” ucapnya.

Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Tangerang angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan petugas di Puskesmas Kunciran, lalai dalam pemberian obat kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, menjelaskan petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu pasien yang berobat di Puskesmas tersebut.

“Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat,” ujar Liza, Jumat (13/11/2020).

“Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua Minggu sejak pemberian obat.

“Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020,” ucap Liza.

Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang, Lintang Purba Jaya, mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.

“Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat,” kata Lintang.

“Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019,” ungkapnya.
Lintang menambahkan masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat. Seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair.

“Hentikan penggunaan, walaupun masa kedaluwarsa masih lama,” tutur Lintang.

Di tempat terpisah Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, pun menyayangkan peristiwa tersebut.

Menurut Saiful, seharusnya pihak Puskesmas Kunciran menyetop peredaran obat yang sudah memasuki masa kedaluwarsa dan tidak perlu lagi diberikan kepada masyarakat sebagai pasien.
Sebab, meskipun obat itu masih bisa digunakan, tapi jika fisik obat sudah tidak layak, maka bisa berakibat fatal dan membahayakan kesehatan pasien.

“Kalau masih ada Puskesmas mengunakan obat kedaluwarsa itu pelanggaran berat. Jangankan obat makanan saja bisa bahaya,” ujar Milah.

“Untuk kehati-hatian dan tindakan pencegahan dari kelalaian, sebaiknya obat yang masa kedaluwarsanya masuk bulan tertentu harus sudah ditarik dengan tidak mempertimbangkan tanggal,” sambungnya.

Disingung terkait terbatasnya anggaran pembelian obat pada Puskesmas di Kota Tangerang, menurut Saiful, itu tidak menjadi alasan karena pos anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah sangat mencukupi.

Agar kejadian itu tidak terulang lagi, Saiful mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan obat yang masa kedaluwarsanya berakhir.
Selain itu, pihaknya meminta Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr Liza Puspadewi bertanggung jawab, dan memberikan teguran atas kelalaian tersebut. (*/Wartakota)

Honda