Wisata Anyer

Dinilai Cacat Formil, LBH Ansor Gugat Pengukuhan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo ke PTUN Serang

PLN Banten HUT Bhayangkara

TANGERANG SELATAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Langkah hukum ini menyasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.

Gugatan tersebut resmi terdaftar pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4.

LBH Ansor menengarai keputusan pengukuhan jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Tangsel tersebut memuat maladministrasi dan berpotensi menabrak regulasi yang berlaku.

Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, menegaskan bahwa gugatan ini diambil setelah tim hukum melakukan bedah kasus dan kajian mendalam terhadap SK yang diterbitkan oleh Wali Kota.

Dari hasil kajian tersebut, ditemukan adanya indikasi kuat cacat formil dalam proses pengukuhan Bambang Noertjahjo.

“Kami menemukan adanya dugaan cacat formil yang cukup mendasar. Atas dasar itu, kami menilai keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tidak berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Khoerul.

Ia memaparkan, merujuk pada UU Administrasi Pemerintahan dan UU Peradilan Tata Usaha Negara, setiap keputusan pejabat tata usaha negara yang terindikasi menyalahi prosedur atau melanggar hukum sangat sah untuk diuji dan dimintakan pembatalan ke pengadilan.

Sebelum memutuskan naik ke meja hijau, LBH Ansor mengaku telah melampaui seluruh tahapan intervensi administratif sesuai koridor hukum.

Tahap awal dimulai dengan mengirimkan surat keberatan langsung kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

Namun, alih-alih direspons oleh Wali Kota, surat tersebut justru dibalas oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel dengan substansi yang dinilai tidak menjawab pokok keberatan.

Tak berhenti di situ, LBH Ansor kemudian melayangkan banding administratif kepada Gubernur Banten selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Sayangnya, hingga gugatan resmi didaftarkan ke PTUN Serang, upaya banding tersebut belum membuahkan jawaban resmi.

“Karena seluruh ikhtiar administratif yang kami tempuh mengalami jalan buntu dan tidak mendapat penyelesaian yang semestinya, maka hari ini kami mengambil langkah progresif dengan menggugat ke PTUN Serang,” imbuh Khoerul.

Lewat bergulirnya persidangan ini nantinya, LBH Ansor berharap jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat menjadikannya sebagai momentum evaluasi total dalam setiap kebijakan pengangkatan mutasi maupun pengukuhan pejabat publik.

Khoerul mengingatkan bahwa penempatan figur pada jabatan strategis daerah harus steril dari kepentingan subjektif, taat hukum, serta wajib mengedepankan prinsip sistem merit demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap ke depan, setiap pengukuhan ataupun penunjukan pejabat di Tangsel benar-benar dilaksanakan bersandarkan pada hukum, serta menerapkan sistem merit secara konsisten tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien