FAKTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkonfirmasi resmi keputusan pemecatan terhadap Miptahuddin, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Banten yang juga menjabat anggota DPRD Provinsi Banten.
Dengan alasan indisipliner dan dinilai melakukan pelanggaran atas peraturan partai, Miptahuddin selain dipecat dari keanggotaan PKS, dia juga dalam waktu dekat ini akan segera diberhentikan dari jabatan anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ada hal-hal indisipliner terhadap aturan-aturan partai yang dilakukan oleh ybs (Miptahuddin),” ujar Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, Kamis (12/1/2023).
Meski dipecat oleh Parpol yang membesarkan namanya di politik, namun ternyata Mantan Ketua DPW PKS Provinsi Banten Periode 2015-2019 itu masih akan terus melanjutkan kiprahnya di jalur politik.
Saat ini Miptahuddin diketahui mendaftarkan diri untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Provinsi Banten.
Nama Miptahuddin masuk dalam daftar 26 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat jumlah minimal dukungan KTP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebagai bakal calon DPD RI dari Dapil Provinsi Banten, Miptahuddin telah memenuhi ketentuan menyerahkan bukti jumlah minimal dukungan berupa foto kopi KTP atau Kartu Keluarga, yakni 3.000 KTP/KK yang tersebar minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Sementara itu, dikutip dari pemberitaan salah satu media online, Ketua DPW PKS Gembong R Sumedi tegas membantah isu yang menyebut bahwa Miptahuddin dipecat oleh PKS karena langkah politiknya yang mendaftar jadi calon anggota DPD RI.
“Bukan, bukan karena nyalon DPD. Pak Miptahuddin diberhentikan DPP sebelum pendaftaran beliau sebagai anggota DPD,” jelas Gembong.
Gembong mengatakan, proses penjatuhan sanksi oleh DPP PKS terhadap Miptahuddin berupa pemecatan sebagai anggota partai sudah dilakukan jauh-jauh hari dan secara bertahap mulai dari aspirasi terkait di daerah pemilihan Miptahuddin yaitu di dapil Tangerang A yang meliputi Kabupaten Tangerang.
“Berjenjang, terus ke DPW (DPW PKS Banten) dan seterusnya ke DPP (DPP PKS). Sudah juga dilakukan proses sidang kode etik seperti permintaan klarifikasi,” jelas Gembong.
Diketahui, Miptahuddin merupakan wakil rakyat dari Dapil 3 Kabupaten Tangerang dengan perolehan 24.458 suara pada Pemilu 2019.
Surat PAW Miptahuddin dari Anggota DPRD Provinsi Banten sendiri telah diproses dan saat ini tinggal menunggu Keputusan Kementerian Dalam Negeri. Miptahuddin akan digantikan oleh Teuku Muhamad Zacky yang pada Pemilu 2019 lalu meraih 7.879 suara, peringkat kedua perolehan suara tertinggi Caleg PKS di Dapil Banten 3. (*/Rijal)