Warga Sakit Ditandu 2 KM, Bukti Urgensi Perbaikan Jalan di Pedalaman Lebak
LEBAK -Sebuah kejadian memilukan menggugah kesadaran publik akan pentingnya infrastruktur di wilayah terpencil.
Seorang warga terpaksa dibawa ke Puskesmas dengan cara ditandu menggunakan peralatan seadanya karena akses jalan yang rusak parah tepatnya di Kampung Pasir Gebang, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam.
Diketahui, jalan tersebut merupakan jalan kewenangan provinsi Banten.
Namun, Bupati Lebak, tetap mengupayakan dan memperjuangkan agar jalan tersebut segera diperbaiki.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi (27/4/2025) dan menjadi viral di media sosial, menyentuh banyak hati netizen.
Pasien bernama Jaer (40), yang telah lama menderita penyakit komplikasi, tidak dapat dijangkau oleh ambulans atau sepeda motor akibat jalan berlumpur pasca hujan deras.
Jalan penghubung dari rumah Jaer menuju jalan utama berjarak sekitar dua kilometer, dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.
Ujang, warga setempat yang turut menandu Jaer, menjelaskan bahwa tindakan itu adalah satu-satunya pilihan agar pasien segera mendapat pertolongan medis.
“Kondisinya darurat, tidak ada kendaraan yang bisa masuk karena jalannya rusak parah. Kami gotong pasien sampai ke jalan raya, baru bisa dibawa ke RS,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Ujang, situasi serupa bukan kali pertama terjadi di kampungnya. Setiap ada warga yang sakit, mereka harus dibawa dengan tandu menuju jalan besar.
“Sudah sering begini. Jalannya sudah rusak hampir 12 tahun. Warga hanya bisa pasrah,” tuturnya.
Kondisi tersebut, lanjut Ujang, menyulitkan banyak aktivitas warga, mulai dari ekonomi hingga pendidikan.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur yang sudah sangat memprihatinkan.
“Ini bukan hanya soal jalan, tapi soal nyawa. Bayangkan kalau kondisinya lebih gawat, bisa-bisa pasien tidak tertolong,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Camat Wanasalam, Cece Saputra, menjelaskan bahwa jalur yang dilalui warga kemungkinan besar merupakan jalan poros desa yang menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Kita memahami keterbatasan anggaran desa. Tapi kita terus dorong agar ada sinergi dengan kabupaten,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menjadwalkan pembangunan ruas jalan kabupaten di wilayah Cisarap pada tahun 2026.
“Mudah-mudahan perbaikan itu bisa menjawab keluhan masyarakat yang selama ini terisolasi oleh kerusakan jalan,” tambahnya.
Sekedar informasi, banyak warga belum mengetahui bahwa tidak semua jalan dikelola oleh pemerintah desa atau kabupaten.
Berdasarkan pembagian kewenangan, jalan dibagi menjadi tiga: jalan desa (dikelola desa), jalan kabupaten/kota (oleh pemerintah kabupaten/kota), dan jalan provinsi (oleh pemerintah provinsi).
Jalan nasional sendiri dikelola oleh Kementerian PUPR. Mengetahui kewenangan jalan sangat penting agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasi ke pihak yang tepat.
Maka, jalan rusak di Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam termasuk jalan provinsi, maka pengaduan bisa disampaikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten atau melalui DPRD Provinsi sebagai wakil rakyat.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pemahaman yang benar tentang alur pembangunan, harapan terhadap perbaikan infrastruktur bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga kesadaran bersama. (*/Sahrul).