Dishub Kabupaten Tangerang Awasi Jam Operasional Truk Pasir dan Tambang
TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap truk pasir dan tambang yang melintas di luar jam operasional.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, pihaknya mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat sering dilintasi truk pasir dan tambang.
Selain itu, dilakukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan.
“Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan personil kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain,” ucapnya pada Senin (23/10/2023).
Ia menyampaikan, terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan (Jl. Raya Serang), Taufik menyebut, hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.
“Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truck pasir dan tanah mengingat jam operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Dalam hal penegakan perbup, sambungnya, Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan dengan membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP.
“Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini. Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” katanya.
Diketahui, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V. (*/Red)