Ratusan Massa Desak Kejati Banten Tak Tebang Pilih Soal Kasus Genset RSUD

Dprd ied

SERANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten (KMB) menggelar aksi demonstrasi menuntut agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menetapkan tersangka baru pada kasus pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten tahun 2015, Kamis (12/9/2019), di depan kantor Kejati Banten.

Pasalnya, pasca hakim PN Serang menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 lalu, yakni kepada eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sigit Wardoyo selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Direktur CV. Megah Tekhnik, Endi Suhendi selaku penyedia jasa dan M. Adit Hirda Restian selaku staf RSUD Banten yang saat ini telah menjalani masa hukuman (terpidana). Akan tetapi, sampai saat ini pihak Kejati Banten dinilai lamban menuntaskan perkara pengadaan genset RSUD Banten dengan belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Padahal, dalam pertimbangan majelis hakim dalam persidangan PN Serang pada hari Jumat tertanggal 3 Mei 2019, ketiga hakim sepakat bahwa Wadir Umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus mempertanggungjawabkan adanya perbuatan tersebut yang merugikan keuangan negara Rp632 juta.

Juru Bicara Koalisi Mercusuar Banten (KMB), Roy Muklis mengatakan bahwa pihaknya meminta Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka pada kasus yang sama (genset RSUD Banten -red) kepada ketiga orang lainnya yang berdasarkan amar putusan perkara harus bertanggungjawab atas adanya kerugian negara dalam pengadaan genset RSUD Banten tahun 2015.

“Bahwa ada fakta-fakta persidangan, dan hakim mengatakan bahwa tiga pihak berdasarkan jabatan dan kedudukan pada perkara genset RSUD Banten harus dan patut dimintai pertanggungjawaban,” ucap Roy kepada awak media disela-sela aksi.

dprd tangsel

Ia menuturkan saat ini baru ketiga orang yang sudah dinyatakan harus bertanggungjawab dalam kasus pengadaan genset RSUD Banten tersebut, yakni kepada eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sigit Wardoyo selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Direktur CV. Megah Tekhnik, Endi Suhendi selaku penyedia jasa dan M. Adit Hirda Restian selaku staf RSUD Banten yang kini sudah mendekam di penjara. Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum adanya penetapan tersangka kepada pihak-pihak lainhya yang sudah dinyatakan harus bertanggungjawab pula dalam kasus tersebut.

Untuk itu, Ia pun mendesak kepada Kejati Banten untuk segera meningkatkan status terhadap ketiga orang lainnya dan segera melakukan pendalaman pemeriksaan pada kegiatan belanja modal pengadaan genset RSUD Banten tahun anggaran 2015 yang telah merugikan keuangan negara Rp632 juta.

“Patut diduga sebagai pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan para terpidana dengan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang. Kami meminta agar Kejati Banten segera meningkatkan status ketiga orang yang sebelumnya menjadi saksi dengan menetapkan tersangka baru,” ungkapnya.

Ditegaskan Roy, jika aksi dan laporan pengaduan yang dilakukan oleh pihaknya tidak segera ditanggapi oleh pihak Kejati Banten, Ia menuding jika pihak Kejati Banten sudah tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum.

“Kita akan terus lakukan aksi sampai Kejati benar-benar bekerja, sampai tuntas dalam hal ini. Kedatangan kami disini, kami berharap Kejati Banten langsung bekerja dan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus genset ini,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan provinsi Banten pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.229.855.000,- dengan terdakwa/terpidana atas nama Sigit Wardojo, Endi Suhendi dan M. Adit Hirda Restian karena mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp.631.008.909,- dengan ketentuan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*/Ndol)

Golkat ied