Bahasa Jawa Cilegon Jadi Pelajaran Mulok di Sekolah Dasar
CILEGON – Selain berimplikasi pada penerapan wajib berbahasa Jawa Cilegon pada setiap Hari Kamis, Peraturan Walikota (Perwal) No 57 Tahun 2017 yang disusun oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon, ini juga menjadi acuan untuk menerapkan muatan lokal pelajaran Bahasa Jawa Cilegon di setiap sekolah.
Hal ini terungkap pada Kegiatan Saresehan Bahasa Jawa Cilegon yang digelar di salah satu hotel di Cilegon, Selasa (28/11/2017).
Kepala Disparbud, Heri Mardiana mengungkapkan, ide Perwal bahasa Jawa Cilegon sudah dicetuskan beberapa tahun yang lalu.
“Dinas Pariwisata Cilegon pada waktu Seresehan Budaya di 8 kecamatan itu antusias masyarakat untuk bahasa Jawa Cilegon menjadi muatan lokal di sekolah dasar,” ungkap Heri.
Heri juga memaparkan bahwa Perwal Kota Cilegon 57/2017, akan menjadi acuan untuk Dinas Pendidikan.
“Setelah Perwal ini terbit, Dinas Pendidikan bisa menjadikan ini dasar untuk SD menerapkan muatan lokal bahasa Jawa Cilegon. Itu sebagai dasar hukum untuk Dinas Pendidikan,” terangnya.
Sesuai pasal 13 Perwal ini, lanjut Heri, diatur bahwa setiap Hari Kamis dalam kegiatan pendidikan, kemasyarakatan, pemerintahan, wajib memakai bahasa Jawa Cilegon.
“Untuk Perwal 57 itu akan disebar ke semua elemen masyarakat, instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, kecamatan, kelurahan, agar masyarakat tahu kalau Cilegon mempunyai Perwal 57 untuk Bahasa Jawa Cilegon menjadi muatan lokal di sekolah dasar,” pungkasnya. (*/Asep)