DPRD Tangerang Hentikan Rencana Arief Gusur Kampung Bawah
TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat yang mempertemukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, pihak pengembang Palem Semi, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB), dan perwakilan warga Kampung Mekarsari RT 02 dan RT 04 RW 06, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang pada Kamis (19/10).
Kesimpulan dalam pertemuan yang dilaksanakan di Lt II Ruang Banmus DPRD Kota Tangerang tersebut juga disepakati bahwa Pemkot Tangerang yang dalam hal ini diwakili Asisten Daerah I, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tidak melakukan kegiatan apapun sampai status tanah tersebut jelas.
Sebelumnya Wali Kota Tengerang Arief R Wismansyah ingin menggusur lahan tersebut berdasarkan Surat Walikota Tangerang Nomor 005/3313-Pem Tanggal 26 September Perihal Rapat Persiapan Penertiban. Satpol PP Kota Tangerang lalu menyebarkan surat peringatan kepada warga Kampung Bawah yang sudah menetap di lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Sampai ketemu titik terangnya. Senin (23/10) kita cek ke lapangan, Komisi I akan mendampingi cek ke lapangan,” imbuh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan, Kamis (19/10).
Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan untuk segera memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun ke lapangan dan melakukan validasi kepemilikan status tanah yang akrab disebut Kampung Bawah itu.
“Dari situ kita uji objeknya, terus statusnya, HGU (Hak Guna Usaha) eks PT mana, trus PT Palem Semi mana, sudah sepakat baru action. Supaya tidak terjadi hal seperti ini,” kata Agus.
Permintaan untuk dilakukan validasi tersebut awalnya dilontarkan oleh Kasubbag Bantuan Hukum, Bagian Setda Kota Tangerang, Budi Darmawanto Arief. Dalam kesempatan tersebut Budi mengatakan bahwa persoalan yang hari ini dibahas adalah adanya keraguan terkait dengan objek tanah.
“Tentunya kita mesti melakukan kejelasan terkait objek yang dimaksud teman-teman BPPKB, objek yang mana yang dimaksud Palem Semi. Kemudian yang kedua kejelasan status hak atas tanah,” kata Budi.
Menurutnya, perlu dilakukan pengujian atas objek dan status. Sehingga harapan nanti ada suatu kepastian hukum, dan tidak mengira-ngira.
“Kalau itu benar hak warga ya harus kita terima. Tapi kalau ini statusnya hak Palem Semi dan sudah diserahkan ke pemkot ya kita juga harus menerima. Artinya, yang hadir pada hari ini semua didasari itikad baik atas hak statusnya sebagai warga negara yang baik,” jelas Budi.
Sementara itu Sekjen BPPKB, Yayan Permana mengatakan turun ke lokasi itu perkara mudah, namun menurut Yayan yang lebih penting, bisa tidak PT Bina Sarana Mekar menghadirkan para ahli waris. “Ahli waris harus menunjukan dimana letak objek yang dimaksud. Benarkah PT Bina Sarana Mekar itu menerima dari yang bersangkutan, Atau dari pihak ketiga. Itu dikaji juga,” kata Yayan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang yang juga merupakan kader Fraksi PDIP-P tersebut menilai perlu atau tidak hadirnya ahli waris nanti tergantung kebijakan dari BPN.
Sementara itu mantan anggota DPRD periode 2004-2009, Syamsuri mengatakan dirinya sudah menghadapi permasalahan tanah si Kampung Mekarsari tersebut sejak dirinya menjabat di tahun 2005. Namun ia mempertanyakan kenapa hari ini muncul kembali.
“Itu kan seperti ada yang diupayakan oleh Palem Semi. Saya nggak ngerti kenapa dimunculkan lagi,” tanya mantan anggota Komisi D DPRD Kota Tangerang tersebut.
Untuk diketahui, sampai saat ini antara Palem Semi dan Warga Kampung Mekarsari RT 02 dan RT 04, RW 06 saling klaim perihal kepemilikan tersebut. Rencananya tanah seluas 2 hektar tersebut akan dibuat Puskesmas Rawat Inap dan Sekolah SMP.
“Intinya kami lakukan ini untuk kaitanya dengan pelayanan masyarakat. Ada fasilitas kesehatan di situ, olahraga, seobjektif mungkin, kami juga tidak ingin menyakiti siapapun, harus legowo semuanya,” kata Ivan Yudhianto, Asisten Daerah I, bidang Asisten Tata Pemerintahan. (*/Republika.co.id)