Hari Ketiga PSBB di Tangerang, Pengendara Banyak Melanggar Tak Pakai Masker
TANGERANG – Masih ada ratusan pelanggaran pada hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Kepala Biro Operasi Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi mengatakan tercatat pelanggaran pada Senin (20/4/2020) berjumlah 159 pelanggaran.
“Keseluruhan ada 159 pelanggaran,” tutur dia dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Pelanggaran tersebut juga masih didominasi kendaraan roda dua dengan 63 pelanggaran salah satunya karena tidak mengenakan masker.
Kasus pengendara roda dua yang tak mengenakan masker ada 42.
“Sisanya 21 berboncengan tidak dengan satu alamat KTP,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, pelanggaran juga masih dilakukan oleh pengguna kendaraan pribadi.
Pelanggaran pengguna kendaraan pribadi roda empat yang tidak menggunakan masker sebanyak 32 orang.
Sedangkan pelanggaran dengan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan atau lebih dari 50 persen kapasitas penumpang ada 12.
Begitu juga angkutan umum dan angkutan barang. Polisi menemukan 39 pelanggaran angkutan umum yang sopirnya tidak menggunakan masker.
“Sedangkan untuk pelanggaran melebihi kapasitas angkut sebesar 50 persen sebanyak 14 pelanggaran,” tutur Agus.
Pelanggaran di Jalan Daan Mogot ada sebanyak 50, di Jalan H.O.S Cokroaminoto sebanyak 16 pelanggaran, dan di Jalan Gatot Subroto sebanyak 10 pelanggaran.
Tiga tempat sisanya berada di Palem Semi Panunggangan Barat yaitu 14 pelanggaran, Mtro Permata Jalan Raden Shaleh Ciledug sebanyak 9 pelanggaran dan Nagrak di Jalan M Toha Periuk sebanyak 10 pelanggaran.
Adapun sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada 1.248 pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang dalam kurun waktu Sabtu-Minggu (18-19) April.
Jika ditambah dengan jumlah pelanggaran pada Senin, jumlah pelanggaran PSBB di Kota Tangerang sudah mencapai 1.402 pelanggaran. (*/Kompas)