Dampak Covid-19, Sudah 9.000 Buruh di Kabupaten Tangerang di-PHK dan Dirumahkan

TANGERANG – Pandemi virus Corona mulai berdampak pada ribuan industri di Kabupaten Tangerang. Mereka sudah mulai melakukan PHK dan merumahkan karyawannya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang hingga Selasa, (21/4/2020) tercatat 35 perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan merumahkan sekitar 8.988 buruh. “Dirumahkan berjumlah 6.083 dan di-PHK 2.905,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji kepada Wartawan, Selasa (21/4/2020).

Jarnaji memastikan gelombang PHK dan merumahkan karyawan ini akan terus berlangsung mengingat wabah virus ini belum diketahui kapan akan berakhir. Dinas Tenaga Kerja, kata dia, masih terus melakukan pendataan melalui laporan perorangan maupun perusahaan.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra menyebutkan industri yang saat ini paling terpukul karena wabah Corona ini adalah industri garmen, alas kaki, perhotelan dan pariwisata. “Efisiensi, terbatasnya bahan baku dan terhentinya rantai perdagangan alasan industri ini akhirnya mengambil langkah terakhir PHK dah merumahkan karyawan,” kata Hendra.

Hendra mengatakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang setiap harinya menerima laporan 50-100 karyawan yang di PHK maupun yang dirumahkan. “Ada buruh yang dirumahkan tanpa digaji,” katanya.

Menurut dia, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang sudah menyiapkan posko pengaduan pendataan pekerja terdampak virus Corona. “Data ini dikumpulkan sebagai bahan program bantuan pemerintah bagi masyarakat terdampak Corona,” kata Hendra. Data ini, kata dia, selanjutnya akan diverifikasi Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Ia menambahkan, ribuan buruh yang terdampak Corona ini merupakan warga Kabupaten Tangerang yang bekerja di luar seperti Jakarta, Karawang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan. (*/Tempo)

Honda