Jokowi Teken Perpres KEK Tangerang Jelang Lengser, Hadiah untuk Sinar Mas?
TANGERANG – Menghitung hari sebelum lengser, Presiden Jokowi masih saja mengeluarkan kebijakan strategis. Yakni pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Tangerang, Banten. Dicurigai sebagai hadiah untuk Sinar Mas Group.
Pada 7 Oktober 2024, Presiden Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2024 tentang KEK bidang edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional di wilayah ‘tetangga” Jakarta itu.
Kebijakan ini, katanya untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor ekonomi, teknologi, dan kesehatan. Sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pengembangan wilayah.
Lokasi KEK terletak di Bumi Serpong Damai (BSD) Kabupaten Tangerang. Luasnya sekitar 59, 68 hektare (ha). Asal tahu saja, kawasan BSD merupakan kekuasaan Sinar Mas Land, bagian dari Sinar Mas Group yang dimiliki Franky O Widjaja.
Bisa jadi, penetapan KEK yang nilai investasinya Rp18,8 triliun itu, merupakan hadiah Jokowi sebelum pensiun, untuk Sinar Mas Group. Karena investasinya di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pasal 2 dalam beleid itu, menyatakan, KEK sector edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional di Kabupaten Tangerang itu, luasnya mencapai 59,68 ha.
Terdiri dari, wilayah timur seluas 28,83 ha yang terletak di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wilayah barat seluas 30,85 ha yang terletak di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sedangkan pasal 3 dalam Perpres 34/2024 tentang KEK Edutek Medika itu, mengatur batas delineasi dari KEK tersebut.
Untuk wilayah timur: sebelah utara berbatasan dengan Desa Sampora (Kecamatan Cisauk); sebelah timur berbatasan dengan Desa Sampora (Kecamatan Cisauk); sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sampora (Kecamatan Cisauk); dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Sampora (Kecamatan Cisauk).
Untuk wilayah barat: sebelah utara berbatasan dengan Desa Situ Gadung (Kecamatan Pagedangan); sebelah timur berbatasan dengan Desa Situ Gadung (Kecamatan Pagedangan); sebelah selatan berbatasan dengan Desa Situ Gadung (Kecamatan Pagedangan); dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Situ Gadung (Kecamatan Pagedangan).
Dalam pasal 4 mengatur KEK Kabupaten Tangerang terdiri dari riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pendidikan;kesehatan; dan industri kreatif.
Dengan adanya KEK yang berfokus kepada edukasi, teknologi, dan Kesehatan ini, pemerintah pusat ingin menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai pusat inovasi yang mampu menarik investasi kelas dunia, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan di Indonesia. (*/Inilah)