Kasus Narkoba, Putra Wakil Walikota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara
TANGERANG – Putra bungsu Wakil Walikota Tangerang H Sachrudin, Akmal Suhairin Jamil atau yang akrab disapa Akmal terbukti secara sah secara bersama dengan 3 orang lainnya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jaksa kemudian menuntutnya hukuman penjara selama 10 bulan.
“Berdasarkan dakwaan kami, AKM terbukti melanggar pasal 127 undang-undang narkotika nomer 35 tahun 2009, dimana sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia membeli patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan dia tertangkap tapi teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram. Sehingga kita mengambilkan kesimpulan terdakwa selaku pengguna untuk Akmal dan tiga temannya dengan menuntut ketiganya dengan hukuman 10 bulan penjara,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat ditemui usai persidangan, Kamis (7/1/2021).
Ditambahkan Japot, adapun satu tersangka berinisial DS alias Dede dituntut lebih lama lantaran juga kedapatan memiliki narkotika lain selain yang disangkakan kepada Akmal dan 2 orang temannya yang lain.
“Untuk Dede atau DS, kita kenakan tututan hukuman 1 tahun penjara karena didapatkan ganja juga. Tuntutan ini kita memang tidak buat maksimal kita layangkan kepada majelis hakim lantaran ke empatnya masih berusia muda dan punya masa depan, dan ini sudah sesuai dengan fakta di persidangan dan pemeriksaan tersangka dan juga saksi,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Akmal, Sri Arpani menilai tuntutan yang dibacakan JPU cukup meringankan dan sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Namun demikian sebagai perwakilan kuasa hukum, dirinya akan membacakan pembelaan untuk bisa membebaskan atau meminta hakim untuk bisa merehabilitasi Akmal.
“Tututan yang dibacakan JPU sudah sesuai dengan yang kita inginkan. Kita berharap nanti Majelis Hakim akan memutuskan untuk mengabulkan permintaan kami untuk bisa merehabilitasi Akmal dari ketergantungannya dari narkoba. Mungkin minggu depan akan kita bcakan pembelaannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Anak bungsu Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Suhairin Jamil ditangkap Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2020) lalu. Akmal ditangkap bersama 3 orang lainnya berinisal DS, SY dan MT akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan petugas, Akmal dan ketiga rekannya mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan dimana keempat orang itu membeli sabu 0,52 gram seharga Rp 1,5 juta dengan rincian Akmal mengeluarkan uang Rp 800.000, sedangkan tiga lainnya masing-masing Rp 700.000. (*/beritasatu)