Kota Tangerang Kembali Izinkan Bioskop Beroperasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

TANGERANG – Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, merinci aturan baru dalam operasional bioskop di masa perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Tangerang sampai 20 September 2021.

“Kalo dulu bioskop boleh buka dengan kapasitas 25 persen, sekarang luar biasa kapasitas diperbolehkan hingga 50 persen. Kemudian, sekarang pengunjung harus double check-in di aplikasi PeduliLindungi, saat masuk mal dan masuk ke bioskop serta wajib vaksin lengkap,” kata kepala Dinas Budaya, Pariwisata dan pertamanan Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar di XXI Tangcity, Kamis (16/9/2021).

Sementara, berkaitan dengan kegiatan makan dan minum di dalam gedung teater, Ubaid mengatakan hal itu belum dapat dilakukan.

Pijat Refleksi

“Karena memang tidak boleh ada kegiatan makan minum di dalam bioskop,” ucapnya.

Dia menjamin pengunjung Bioskop di Kota Tangerang, untuk tidak ragu, karena pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola bioskop dalam hal pemantauan kebersihan dan kenyamanan pengunjung di setiap studio.

“Di setiap studio dilengkapi sinar UV karena ini ruangan tertutup, terus setiap pengunjung selesai menonton harus langsung didesinfektan kembali. Ini tentunya sesuai instruksi wali kota,” katanya.

Sebagai informasi beberapa bioskop yang saat ini buka di Kota Tangerang yaitu, XX1 CBD, Ciledug Plaza, Balekota, Tangcity, Mall @ Alam Sutera, Icon Plaza dan Cinepolis Metropolis. Dengan jam operasional pukul 12.00-19.00 WIB. (*/mdk)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien