Oknum ASN Kota Tangerang Tipu Pencari Kerja Modus Janjikan Jadi THL
TANGERANG – Seorang oknum ASN berinisial FI di Kota Tangerang yang bekerja sebagai kepala seksi di salah satu kelurahan diduga melakukan penipuan kepada PD (19), gadis asal Blok Kelapa Buaran Indah Kota Tangerang.
PD mengaku sudah membayar uang Rp 24 juta kepada FI karena dijanjikan akan diberikan pekerjaan di Dinas Kesehatan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
“Diminta Rp 25 juta, baru masuk uang Rp 24 juta,” ujar PD saat dihubungi awak media, Selasa (21/7/2020).
PD menceritakan, penipuan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama sejak 2018. Seorang kerabatnya dari Dinas Pemadam Kebakaran mengenalkan PD dan orangtuanya ke FI.
“Dijanjikan THL, belum PNS,” kata PD.
Setelah membayar sejumlah uang, PD dijanjikan akan segera bekerja di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Tangerang sebagai staf administrasi di bawah Dinas Kesehatan.
Namun janji tersebut tidak kunjung terwujud. Akhirnya, PD dimasukan ke lembaga swasta untuk menjadi pengajar.
“Karena lama, dialihkan di Dinas Pendidikan, pertama ditaruh di Kotabumi di sekolah swasta, aku lupa namanya,” tutur dia.
Setelah berselang beberapa waktu, PD kembali dialihkan di sekolah negeri sebagai THL di SDN 4 Larangan Kota Tangerang.
PD sempat curiga karena ketidakjelasan statusnya sebagai THL yang berpindah-pindah.
Akhirnya dia memutuskan untuk meminta kembali uang yang sudah disetor kepada FI.
Namun FI sempat hilang kontak. Selain itu, keluarga FI juga menutup-nutupi keberadaan pelaku.
PD mengatakan, saat ini FI sudah mengembalikan sebagian kecil uang yang dia setorkan, yakni Rp 4 juta saja.
PD juga sempat melapor ke kepolisian sektor Tangerang, namun diminta untuk melapor kembali ke Polsek Ciledug karena TKP penipuan berada di wilayah hukum Polsek Ciledug.
Kini, dia berharap sisa uang yang dia setorkan tersebut bisa dikembalikan.
“Harapannya uang bisa kembali, orangnya bisa ketangkep biar jera,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oknum ASN FI.
“Kami sudah mempunyai alat bukti di tanggal 10 kami sudah laporkan ke pimpinan, dan arahannya untuk diproses hukumannya. Tanggal 17 semua berkas dari bukti permulaan awal diserahkan ke inspektorat untuk diproses,” ujar dia. (*/Kompas)