Pelantikan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Diduga Tak Sah, Gegara Bupati yang Lantik?

TANGERANG – Pelantikan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tangerang Periode 2026-2030 pada Kamis, (23/7/2026) diduga tidak sah.
Pasalnya, pelantikan dilakukan oleh Bupati Tangerang, Maesyal, bukan oleh Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Banten.
“Seharusnya yang berwenang melantik itu Dekopinwil Banten, bukan Bupati. Ini jelas melanggar AD/ART Dekopin,” ujar salah satu pengurus Dekopinda Banten yang enggan disebut namanya, Sabtu (25/7/2026).
“Jika pelantikan dilakukan oleh pihak lain seperti Bupati tanpa penunjukan dari Dekopinwil, maka secara organisasi pelantikan tersebut tidak sesuai AD/ART dan dapat dinyatakan tidak sah,” sambungnya.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Dekopin Hasil Rapimnas/Munas 2021 Keputusan No. 09/RAPIMNAS-DEKOPIN/X/2021, kewenangan mengesahkan dan melantik pengurus Dekopinda ada di tangan Dekopinwil.

Dalam Ayat 1 Pasal 27 aturan tersebut, mengatur siapa yang berhak melantik pengurus tingkat Kabupaten/Kota. Terdapat kata mutatis mutandis, dimana berlaku untuk Pimpinan Dekopin Daerah.
“Artinya, karena di tingkat pusat yang melantik adalah forum di atasnya, maka di tingkat daerah yang melantik haruslah hierarki di atasnya, yaitu Dekopinwil Banten dalam forum MUSDA,” terangnya.
Berbeda dengan Kabupaten Tangerang, Pelantikan Pengurus Dekopinda Kabupaten Serang pada Selasa (2/12/2025) misalnya, dilantik oleh Ketua Dekopinwil Banten yang saat itu masih diemban Asep Rahmatullah.
Saat dimintai tanggapan mengenai hal ini, Ketua Dekopinwil Banten Hasbi Sidik, tak menggubris pertanyaan wartawan. Padahal, kata Narasumber tersebut, Hasbi Sidik hadir dalam pelantikan. Namun walk out (WO) alias keluar.
“Waktu acara itu dia pulang duluan, WO karena beda pendapat. Dekopinwil Banten bingung kenapa yang melantik itu Bupati,” tutupnya. ***


