Pembatasan Jam Operasional Truk di Tangerang Mulai Berlaku Besok

TANGERANG — Pembatasan jam operasional truk melintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang mulai diberlakukan pada Jumat (14/12/2018) besok.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang itu dilakukan setelah sosialisasi selama 30 hari sejak 13 November lalu.

“Jadi besok (pembatasan) mulai pukul 05.00 pagi,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Dalam peraturan itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang mengangkut tanah dan pasir. Truk dalam ketentuan tersebut hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.

Pijat Refleksi

Aturan itu tidak berlaku untuk jenis truk kontainer yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak, maupun truk yang mengangkut bahan ekspor dan impor.

Bambang mengatakan, truk yang melanggar tidak akan tilang, tapi akan disuruh balik arah. Namun, truk akan ditilang jika ditemukan pelanggaran lain, salah satunya tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Kalau surat-suratnya lengkap, tetap jam operasi berlaku, tetap balik lagi tanpa tilang,” ujar Bambang.

Beberapa ruas jalan yang diberlakukan aturan ini antara lain Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja. (*/Kompas)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien