Pemkot Tangerang Sidak Kelaikan Tabung Elpiji 3 Kg di SPPBE
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) menggelar inspeksi mendadak (sidak) gas elpiji 3 kg, Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam sidak yang dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Al Latief Gas Mulia, petugas Disperindagkop memeriksa kondisi, memastikan standar berat dan isi serta tanggal kedaluwarsa tabung gas tersebut.
Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi mengungkapkan sidak ini dilakukan Bidang Perdagangan dan UPTP Metrologi, sebagai bagian dari pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kategori gas cair.
“Kali ini, pengawasan dilakukan dengan penimbangan terhadap 80 unit tabung kosong gas elpiji 3 kg yakni terkait berat, serta 80 unit tabung isi yakni pengecekan terkait berat tabung dan isinya,” jelas Suli.
Menurut Suli, dari hasil pengujian, kondisi tabung gas dan beratnya sudah sesuai dengan standardisasi keamanan laik pakai.
“Semua dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Permendag 31 tahun 2011,” jelas Suli.
Dengan sidak ini, Pemkot Tangerang bisa lebih memastikan tabung gas yang beredar di Kota Tangerang telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.
“Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk sama-sama menjaga, dengan tidak ragu melakukan pelaporan jika menemukan kejanggalan pada peredaran elpiji 3 kg. Jadilah konsumen cerdas dengan mengetahui laik tidaknya tabung gas,” kata Suli. (*/Red)