Penyelenggara Pinjol Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi

TANGERANG – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek ratusan pegawai pinjaman online (pinjol) di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tangerang, Banten.

Saat penggerebekan berlangsung, para pegawai pinjol yang sebagian besar wanita itu tengah beroperasi.

Dari foto yang diterima secara eksklusif yang dilansir dari tvonenews.com terlihat sejumlah wanita dan pria menempati kubikel-kubikel yang dilengkapi dengan laptop.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penggerebekan itu, Kamis (14/10/2021).

Polisi saat ini tengah gencar memberantas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online ilegal. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas mereka.

Pinjol dianggap telah merugikan banyak masyarakat. Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” katanya lagi.

Adapun pelaku kejahatan pinjol, menurut Sigit, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya. (*/Tvonenews)

Honda