Polisi Batasi Takbir Keliling di Tangerang Hingga Pukul 23.00 WIB

TANGERANG – Aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang memberikan pembatasan jam pada kegiatan takbir keliling yang akan dilakukan masyarakat.

“Di sini, kita tidak melarang warga yang takbir keliling. Hanya saja, kita lakukan pembatasan jam mereka, dimana kita imbau agar waktu kegiatan takbir keliling maksimal sampai pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sabilul Alif, Selasa (4/6/2019).

Setelah itu, masyarakat diminta untuk melakukan kegiatan takbiran di masjid atau musala di wilayah masing-masing.

“Kalau bertemu petugas kami, akan kami berikan imbauan dan diminta untuk segera kembali ke rumah mereka untuk melanjutkan takbiran,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan pengamanan pada jalur-jalur yang sedianya dilewati untuk menggelar takbiran keliling, seperti kawasan Pusat Pemerintah Tangerang atau Citra Raya, Tangerang.

Terkait dengan kegiatan takbir keliling tersebut, sejumlah masyarakat di Tangerang merayakan dengan cara yang berbeda-beda.

Untuk masyarakat di kawasan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Tigaraksa, lebih memilih menggelar takbir keliling dengan membawa obor di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sementara, untuk di Kota Tangerang, kegiatan malam takbir akan dilakukan secara terpusat di kawasan Masjid Raya Al-Adzom, Kota Tangerang. (*/Viva)

Honda