PSBB di Kabupaten Tangerang, Warga Terdampak Dapat Bantuan Rp 600.000
TANGERANG – Tiga wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai 18 April 2020.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ketiga wilayah itu sepakat untuk memberikan bantuan jaring pengamanan sosial berupa uang tunai.
“Semuanya sudah menyepakati, bantuan langsung tunai melalui rekening bank senilai Rp 600.000 per kepala keluarga, per bulan,” kata Zaki melalui konferensi pers video, Senin (13/4/2020).
Khusus di Kabupaten Tangerang, kata Zaki, terdapat 275.000 warga yang terdampak bencana Covid-19. Mereka akan mendapat bantuan di luar bantuan yang selama ini diberikan oleh pemerintah.
Menurut Zaki, warga yang menerima bantuan bukan hanya masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Tangerang, tetapi mereka yang berdomisili di sana juga bisa dapat, jika merupakan masyarakat terdampak.
“(Syaratnya) dengan menyertakan keterangan domisili dari RT RW dan diketahui oleh kepala desa dan lurah setempat. Warga yang mendapat program jaring pengaman sosial adalah warga yang terdampak dari adanya Covid-19 ini,” kata dia.
Zaki mengatakan, bantuan akan disalurkan melalui rekening yang dibuatkan khusus.
Nama-nama penerimanya, kata dia, nanti akan ditampilkan di website pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dilaporkan sebelumnya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dari hasil rapat terbatas yang digelar pada Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.
“Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang. (*/Kompas)