Pungli THR oleh Oknum dan Preman Mulai Mencuat di Tangerang, Pedagang dan Sopir Jadi Target

TANGERANG – Perilaku oknum dan kelompok masyarakat yang coba memanfaatkan momen Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri untuk melakukan pungutan liar (pungli) ke pelaku usaha, mulai harus diwaspadai.

Baru-baru ini dua kasus pungli berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang oleh kelompok masyarakat terungkap di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Kasus pertama, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tujuh orang preman yang sengaja memalak dengan modus THR kepada pedagang kaki lima (PKL) Pasar Malam di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu Jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (30/3/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, permintaan uang THR kepada pedagang dilakukan para preman tersebut dengan menyebarkan kertas selebaran.

“Mereka menyebar informasi lewat kertas ke pedagang. Yang mana berisikan untuk memberi THR dengan nominal Rp 300 ribu satu pedagang atau lapak,” ungkap Kapolres.

Karena merasa keberatan, pedagang ada yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR yaitu S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ujarnya.

Penyelidikan sementara, mereka mengaku hanya sekelompok preman yang memang kerap meminta jatah kepada pedagang di wilayah tersebut.

“Mereka sekelompok pemuda saja, bukan dari organisasi masyarakat atau Ormas. Saat ini ketujuhnya kami amankan ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Zain.

Kasus lainnya terjadi di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang. Adanya pungutan atau iuran THR yang dimintakan kepada sopir angkutan barang di pasar tersebut bahkan beredar di media sosial dan jadi perbincangan netizen.

Pijat Refleksi

Bahkan dalam foto yang beredar di media sosial, menunjukkan adanya seorang sopir pengirim barang dimintai iuran THR oleh petugas dan koordinator di pasar tersebut.

Beredar juga ada surat berstempel resmi dan mengatasnamakan pengelola Pasar Curug yang meminta para sopir untuk menyetor iuran guna kepentingan THR.

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, membantah hal tersebut dilakukan oleh pihaknya.

Finny memastikan bahwa pungutan THR terhadap sopir angkutan barang di Pasar Curug adalah tindakan ilegal.

“Kami menyampaikan bahwa terkait publikasi tersebut bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR kami sudah dialokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR,” ujar Finny Widiyanti dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Finny juga membantah dan menyatakan bahwa stempel yang tertera pada surat tersebut bukan milik Pasar Curug. Agar kejadian tersebut tidak kembali terjadi, Finny menyampaikan bahwa pihaknya sudah memerintahkan pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pengawasan di lokasi pasar tersebut.

“Stempel tersebut bisa dipastikan bukan dari pihak pengelola Pasar Curug, terlihat dari desain dan logonya juga berbeda. Itu bukan dari kami,” lanjutnya.

Di lain tempat, Kepala Pasar Curug, Didi Supriyadi menyampaikan, hasil penelusurannya bahwa surat yang beredar tersebut bukan berasal dari koordinator pengelola bongkar muat Pasar Curug, melainkan dari petugas bongkar muat perorangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari koordinator.

“Bahwa berdasarkan info pengelola bongkar muat, stempel yang tertera pada kertas tersebut bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat. Kami juga sudah menarik dan memusnahkan stempel tersebut,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengimbau kepada para supir pengirim barang dan juga pihak terkait untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa.

“Kami atas nama pengelola Pasar Curug yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah naungan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengucapkan permohonan maaf atas adanya kejadian ini. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini melalui kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Tangerang” ujarnya. (*/Rizal)

 

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien