Guna Meningkatkan Perekonomian, Dinkop UKM Cilegon Komitmen Majukan Koperasi

KPU Pandeglang Calon

 

CILEGON – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon terus berupaya memfasilitasi koperasi yang ada di Cilegon agar tetap sehat dan berkembang.

Dinkop UKM Kota Cilegon juga tahun ini akan memfasilitasi pendirian 25 koperasi syariah yang merupakan program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon guna meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Baja.

Kepala Diskop UKM Kota Cilegon Agus Ubaidillah melalui Kepala Bidang Koperasi pada Dinkop UKM Kota Cilegon Esih Yuandesih mengatakan pihaknya rutin melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada koperasi yang ada di Kota Cilegon.

“Terkait pelaksanaan pembinaan koperasi, kita melakukan banyak kegiatan ataupun memfasilitasi terhadap koperasi-koperasi di Kota Cilegon diantaranya kita melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi, memfasilitasi kegiatan pembuatan badan hukum, memfasilitasi juga terkait penilaian kesehatan koperasi dan memfasilitasi untuk pembuatan nomor induk koperasi,” terang Esih, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan Online Data System (ODS) jumlah koperasi yang aktif di Kota Cilegon ada 340 koperasi, kemudian jika ditambah sampai dengan 2023 ada penambahan 5 koperasi ditambah pendirian koperasi syariah yang masuk prioritas kepala daerah ada 25 koperasi syariah.

“Kebetulan kita fasilitasi tahun 2023 ini di bidang koperasi ini terkait verifikasi dan validasi datanya dan sekaligus kita fasilitasi badan hukum koperasi syariah tersebut,” ujarnya.

Kemudian pihaknya juga mendorong koperasi syariah agar memiliki perizinan yang lengkap seperti koperasi konvensional pada umumnya.

Tercatat, saat ini ada 25 koperasi syariah yang tengah diproses Diskop UKM Kota Cilegon.

Lebih lanjut, Esih mengungkapkan koperasi syariah dengan koperasi konvensional itu tidak jauh berbeda perizinan.

Hanya saja, koperasi syariah dalam pengawasannya dilakukan oleh dewan pengawas syariah pada lembaga keuangan syariah.

Esih menyampaikan, koperasi syariah berdiri dari lembaga keagamaan seperti lembaga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), yayasan dan pondok pesantren serta dari masyarakat.

Adapun dorongan yang dilakukan terhadap koperasi syariah Esih mengaku melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi, memfasilitasi kegiatan pembuatan badan hukum, penilaian koperasi dan memfasilitasi untuk pembuatan nomor induk koperasi.

“Koperasi dinyatakan sehat itu bahwa koperasi itu tiap tahun melaporkan atau melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), dan kegiatan tahunan itu dilaporkan ke dinas koperasi. Kemudian koperasi dinyatakan sehat dan aktif itu ada kegiatan pelaporan pelaksanaan RAT,” ungkapnya.

Meski demikian lanjut Esih, lantaran Kota Cilegon merupakan Kota industri maka koperasi yang berdiri di Kota Cilegon masih didominasi oleh koperasi konvensional yang dibuat oleh karyawan pada industri yang ada di Cilegon.

“Untuk di Cilegon karena kota industri jadi kebanyakan di kita ini banyak berdiri koperasi karyawan diantara koperasi karyawan banyak juga koperasi warga juga ada. Selain koperasi karyawan itu, di kita ada koperasi UMKM jadi kita memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mempermudah terkait pemasaran dari mulai pengelolaan usaha UMKM-nya, jadi melalui UMKM tersebut melalui pemasaran sampai penjualannya,” paparnya.

Esih juga menghimbau kepada para pengurus koperasi yang ada di Kota Cilegon agar setiap tahun rutin melaporkan hasil RAT ke Diskop UKM Kota Cilegon.

“Setiap tahun kegiatan RAT wajib dilaksanakan, berita acara ataupun terkait penggantian pengurus di RAT harus dilaporkan ke Dinas Koperasi,” tutupnya. (*/Nas)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien