Loading...

Sebelum PSBB Disetujui, Ini Kebijakan Pemkot Tangerang untuk Cegah Covid-19

TANGERANG – Setelah Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Pemkot Tangerang bersama dua wilayah Tangerang lainnya akan menyusun peraturan penerapan PSBB.

Wilayah Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Meskipun baru mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Pada Minggu (12/4/2020) kemarin, Pemkot Tangerang sudah memulai penerapan kongkret PSBB lebih awal.

Beberapa di antaranya adalah edaran penutupan tempat hiburan di Kota Tangerang termasuk taman dan beberapa mal.

Begitu juga imbauan menggunakan masker bagi setiap masyarakat dan pembatasan kapasitas transportasi umum di Kota Tangerang.

Berikut beberapa aturan yang sebelumnya sudah dilakukan Kota Tangerang sebelum disetujui sebagai zona PSBB oleh Kemenkes.

1. Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum


Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum digaungkan bahkan sebelum Pemkot Tangerang mengirim surat pengajuan PSBB ke Pemerintah Pusat pada Kamis (8/4/2020) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen tersebut mulai disosialisasikan pada Selasa (7/4/2020) sebagai upaya kongkret pencegahan Covid-19 di ruang publik.

“Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkutan yang ada,” tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Peraturan tersebut diterapkan di seluruh angkutan umum masal di Kota Tangerang, dimulai dari Angkutan Kota (Angkot) Bus Rapid Trans (BRT) sampai dengan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).

2. Wajib masker di transportasi umum


Pembatasan jumlah penumpang tersebut juga diikuti dengan kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat yang hendak menggunakan transportasi umum.

Wahyudi mengatakan, apabila masyarakat tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi sosial tidak bisa menikmati fasilitas transportasi umum.

Sanksi tersebut tidak hanya dikenakan bagi para penumpang saja. Sopir angkot atau pengelola yang nekat menaikkan penumpang tak mengenakan masker juga mendapat sanksi.

Namun, sanksi tersebut sebatas sanksi teguran.

“Lebih kepada teguran secara lisan, karena ruh yang paling penting sekarang ini adalah mereka sadar bertransportasi menggunakan tata cara protokol yang ada sehingga aman untuk mereka,” kata dia.

3. Perpanjangan waktu belajar di rumah


Salah satu kebijakan Pemkot Tangerang yang diterapkan jauh hari sebelum PSBB diajukan juga dari sektor pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang sudah menetapkan perpanjangan masa belajar di rumah sejak 26 Maret lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati Yulia mengatakan, masa belajar di rumah yang sebelumnya hanya diterapkan sampai akhir Maret diperpanjang sampai 29 Mei.

“Kita perpanjang sampai 29 Mei,” ujar dia di Tangerang, Kamis (26/3/2020).

4. Penutupan tempat hiburan, batasi operasional usaha makanan


Pemkot Tangerang juga mengeluarkan surat edaran yang meminta tempat hiburan menutup sementara aktivitas bisnis mereka sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan yang dibuat pada 30 Maret 2020 tersebut memuat larangan aktivitas tempat hiburan dan tempat rekreasi di Kota Tangerang.

Surat edaran tersebut juga mengatur jam operasional tempat usaha makanan seperti restoran, rumah makan, kafe dan usaha sejenis.

“Jam operasional ditutup pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan fasilitas layanan makan atau minum di tempat,” tulis edaran tersebut.

5. Minta masyarakat kenakan masker saat di luar rumah


Pemerintah Kota Tangerang juga meminta masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Permintaan tersebut tertuang dalam Seruan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan Pemkot yang dibuat pada 5 April 2020 tersebut diikuti dengan pembagian 5.000 masker secara gratis yang diproduksi Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Larangan Kota Tangerang.

“Wali Kota meminta seluruh warga selalu menggunakan masker ketika berada atau beraktivitas di luar rumah tanpa kecuali,” tutur Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

Buceu juga menjelaskan surat seruan tersebut sudah diteruskan ke tingkat Camat dan Lurah untuk disosialisasikan kepada masyarakat Kota Tangerang. (*/Kompas)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien