Suami Istri di Tangerang Jual Sabu untuk Beli Susu Anak
TANGERANG – Kepolisian Sektor Cisoka mengamankan seorang perempuan berinisial DJ (33), di kediamannya di Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. DJ kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari rumahnya yang siap untuk diedarkan.
Menurut, Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, perempuan asal Bandung, Jawa Barat itu terpaksa menjadi pengedar sabu-sabu setelah tidak memiliki biaya untuk membeli susu anaknya yang masih berusia dua tahun.
“Jadi, dia ini dapat tawaran dari pelaku berinisial D yang saat ini berstatus buron, untuk mengantarkan paket sabu yang dibungkus klip bening kepada salah seorang pemesan di daerah Tigaraksa. Pada penawaran itu, DJ akan diberikan upah sebesar Rp100 ribu,” katanya, Kamis, 17 Januari 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJ mengaku langsung menerima tawaran itu karena sangat membutuhkan uang untuk anaknya yang dua hari tidak makan.
Sebelumnya R, suami DJ, juga sudah ditangkap untuk kasus yang sama. R telah lebih dulu diamanankan polisi yang kini telah dipindahkan dan mendekam di Lapas wilayah Tangerang. Sedangkan, DJ harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cisoka.
“Sebetulnya, sebelum DJ, suaminya pun juga sudah diamanankan petugas kepolisian dengan kasus yang sama. Dimana, dia ditangkap setelah menjadi pengedar yang upahnya pun untuk dibelikan susu anaknya.
Jadi, suami istri ini jadi pengedar untuk beli susu anak, karena mereka tidak ada yang bekerja,” ujarnya menambahkan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. (*/Viva)