Bikin SIM D, Ini Kisaran Biayanya

FAKTA BANTEN – Surat Izin mengemudi di Indonesia terbagi atas beberapa golongan, yakni A, B, C, dan D. Untuk golongan D, ternyata berlaku untuk penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan bermotor khusus.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, bagi kaum difabel yang masih bisa mengemudi atau mengendarai kendaraan standar, maka bisa memakai SIM golongan A untuk mobil dan C untuk sepeda motor.

“SIM D itu untuk penyandang disabilitas dengan Kendaraan bermotor khusus. Karena SIM itu dibuat berdasarkan kompetensi seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor bukan dari fisiknya,” kata Fahri.

Dikatakan dia, saat ini penyandang disabilitas sudah mulai sadar berkendara di jalan raya harus memiliki SIM. Maka tak heran jika kini banyak yang sudah memiliki SIM D dan legal untuk berkendara di jalan raya seperti masyarakat umum.

“Mereka kan punya perkumpulan atau komunitas sendiri jadi ada edukasi soal SIM. Lalu, kami pada hari disabilitas internasional juga biasa bekerjasama dan datangi mereka, bantu untuk bikin SIM,” ujarnya.

Lantas berapa biaya untuk membuat SIM bagi penyandang disabilitas? Fahri mengatakan, biaya pembuatan SIM D baru maupun perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Biaya itu berbeda dari SIM golongan lain. Untuk SIM D bikin baru dan perpanjangan biayanya Rp50 ribu,” ujarnya. (*/Viva)

Honda