Tanam Ganja di Rumah, Warga Tangerang Ditangkap Polisi
TANGERANG – Polsek Ciledug, Kota Tangerang menangkap S (38), MZ (15), dan SIA (21) karena menjual dan menanam pohon ganja.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Jalan Arrahman dan Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020) pagi.
Kapolsek Cildug, Kompol Ali Zusron menjelaskan ada empat orang yang tersangka tetapi yang ditangkap baru tiga orang itu. Penangkapan mereka bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Arrahman, Karang Tengah, Tangerang.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap MZ yang ingin bertransaksi ganja dengan SIA di lokasi itu.
“Dari tangan kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa satu paket ganja terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram,” kata Ali.
Berdasarkan pengakuan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka S dan W. Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah S dan W yang merupakan kakak beradik.
Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menangkap S, sedangkan W melarikan diri.
“Dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), dapat diamankan barang bukti berupa tanaman ganja yang tertanam dalam plastik polybag di lantai 2 rumah S dan W,” kata Ali.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 15 gram dan 47 tanaman pohon ganja berukuran 20 hingga 100 sentimeter.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan 114 jo 111 jo 132 jo 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/Kompas)