Ketua Parpol di Cilegon Ada yang Narapidana Korupsi, Tim Calon Independen Datangi KPU dan Bawaslu

Dprd ied

CILEGON – Jelang tahap pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Relawan Ali Mujahidin – Lian Firman (Mulia) yang tergabung dalam Presidium Alumni 2010 menyambangi beberapa kantor instansi terkait.

Kedatangan mereka untuk menyikapi terkait kemungkinan tidak hadirnya Pimpinan Partai Politik (Parpol), yang menyebabkan Parpol atau gabungan Parpol tidak bisa mendaftarkan Paslonnya.

Ketua Presidium Alumni (PA) 2010 Irham menjelaskan, pihaknya mempertanyakan surat edaran pengumuman dari KPU, dengan nomor 250/KPU-Clg.03-3672/VIII/2020 tentang pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

Dimana pada bab tiga tentang ketentuan lain-lain, ayat dua yang tertulis Pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut, disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

“Nah dalam hal ini kami ingin tahu tafsir itu, sementara salah satu Parpol ada yang masih berhalangan. Karena berstatus tahanan kasus korupsi,” kata Irham kepada wartawan, Senin (31/8/2020)

Lebih lanjut, Irham mengaku ingin mengetahui tafsir bahasa pada surat tersebut dengan bertanya kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Dimana, hasilnya adalah pihaknya akan mengeluarkan surat kepada KPU secara resmi.

“Bawaslu minta buat surat yang dilayangkan ke KPU, Polres menyarankan ke Gakkumdu terkait sengketa Pemilu, dan KPU masih menunggu koordinasi ke Provinsi, dan RI,” jelasnya.

Langkah ini diambil, sebab baginya pengumuman syarat pendaftaran calon dari KPU tersebut multitafsir, dimana tertulis pimpinan Parpol dalam hal ini Ketua dan Sekretaris diwajibkan hadir. Sementara dalam peraturan, pendaftaran Paslon yang tidak menghadirkan pimpinan Parpol dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

dprd tangsel

“Kami di perseorangan masyarakat tidak hadir aja dianggap TMS, apakah jalur Parpol bila tidak dihadiri ketua partai nanti, apakah akan digugurkan?” tanya Irham.

Pihaknya akan segera berkirim surat kepada KPU untuk meminta penjelasan poin tersebut.

“Untuk ke Kanwil Kemenkumham Banten tim kami masih menunggu surat dari KPU,” tandasnya.

Sementara diketahui, salah satu partai politik pengusung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati dan Sokhidin, yakni DPD II Golkar Kota Cilegon saat ini masih dipimpin oleh narapidana korupsi Tb Iman Ariyadi.

Tb Iman Ariyadi mantan Walikota Cilegon yang divonis 6 tahun penjara ini, dipastikan tidak mungkin bisa hadir saat pendaftaran pasangan calon Pilkada Cilegon di kantor KPU. Tb Iman yang merupakan adik kandung calon walikota Ratu Ati Marliati ini, diketahui saat ini masih berada dalam tahanan Lapas Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman.

Partai Golkar di Kota Cilegon sendiri masih mempertahankan jabatan Tb Iman Ariyadi sebagai ketua, meski yang bersangkutan sudah berhalangan tetap karena vonis kasus korupsinya oleh Pengadilan Negeri Serang tahun 2018 lalu.

Apakah nantinya saat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Cilegon, akan terjadi perombakan struktur Partai Golkar di Cilegon atau akan diambil alih oleh pengurus DPD di provinsi atau DPP ???

Diketahui Bakal Paslon Ratu Ati Marliati – Sokhidin diusung oleh 4 gabungan parpol, yakni Golkar, NasDem, Gerindra, dan PKB. Bapaslon petahana ini diprediksi akan menghadapi tiga penantang lainnya, seperti Helldy-Sanuji yang diusung Berkarya dan PKS, Iye-Awab yang diusung PAN, PPP dan Demokrat, dan satu paslon perseorangan Ali Mujahidin-Firman Muttakin. (*/A.Laksono)

Golkat ied