Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi Jakarta, Begini Pendapat Pj Walikota Nurdin
TANGERANG – Disahkannya Undang – Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI beberapa waktu lalu, membawa dampak dengan rencana dibentuknya Dewan Aglomerasi yang bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi yang salah satunya adalah kota Tangerang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan pendapatnya tentang rencana pembentukan Dewan Aglomerasi, Nurdin menilai keberadaan Dewan Aglomerasi sebagai upaya untuk mengordinir para kepala daerah di wilayah aglomerasi sehingga pembangunan di wilayah tersebut bisa terintegrasi secara efektif, seperti halnya penyelesaian persoalan kemacetan dan banjir.
“Koordinasi hal – hal lintas provinsi sebagai satu wilayah aglomerasi akan lebih efektif,” jelas Pj dalam dialog di salah satu stasiun TV, Sabtu (30/3/2024).
Pj Wali Kota Tangerang juga menjelaskan pihaknya tidak mengkhawatirkan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dengan pemerintah daerah.
Dikarenakan, konsep pembagian urusan pemerintahan telah dibagi secara tegas dan Dewan Aglomerasi lebih banyak pada fungsi koordinasi untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi bisa berjalan dengan baik.
“Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan – kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten kota atau provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut pria asal Aceh mengharapkan, dengan adanya Dewan Aglomerasi koordinasi program dan implementasi dari kawasan Jabodetabekjur sebagai satu kesatuan lebih mudah dilaksanakan dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, transportasi, pendidikan hingga banjir.
“Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yg lainnya,mulai dari perencanaan hingga implementasi,” pungkas Dr. Nurdin.
Sebagai informasi, kawasan aglomerasi yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). (*/Red)