Tega, Ayah di Cisoka Tangerang Ini Cabuli Anak Tirinya Hingga Berkali-kali

DPRD Pandeglang Adhyaksa

TANGERANG – Sungguh bejat kelakuan lelaki di Cisoka Kabupaten Tangerang ini. Ia dengan begitu tega mencabuli anak tirinya yang berumur 15 tahun ini hingga berulang kali.

Kelakuan bejat pelaku yang berinisial AK (45) ini memang sungguh keterlaluan, bagaimana tidak AK yang seharusnya bisa mengayomi putri tirinya tersebut malah dengan tega melakukan kejahatan seksual terhadap SM (15).

Dijelaskan kuasa hukum korban dari LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang, menuturkan cara pelaku menggauli anak tirinya tersebut sangat tidak manusiawi.

“Pelaku mengikat tangan korban dan menyekapnya sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut,” ujar kuasa korban dalam rilis, Senin (5/6/2017).

Bahkan menurut kuasa hukum korban pencabulan tersebut, pelaku juga mengancam akan membunuh korbannya jika sampai melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Loading...

“Mengancaman dengan memakai pisau di letakan di leher korban dan tidak segan akan melukai hingga membunuh korban jika melawan atau melaporkan kelakuan bejatnya tersebut,” katanya.

Anri menjelaskan kelakuan AK ini merupakan kejahatan dan melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perundingan anak.

Ia berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan korban bisa dipulihkan secara psikis oleh pihak terkait.

“Saya berharap adanya juga peran dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang untuk lebih efektif kepada (klien) kita agar tidak adanya lagi korban-korban seperti yang dirasakan oleh SM,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yosep.

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien