Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Tangerang Dihukum Masuk Mobil Jenazah

TANGERANG – Tertangkap basah tidak mengenakan masker dan berkerumun, lebih dari 20 orang warga di Jalan Raya Bolevard Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dijatuhi sanksi hukuman masuk dalam mobil jenazah.

Hukuman tersebut diberikan oleh Tim Gabungan tiga pilar yang terdiri dari unsur Pemkab Tangerang, Polri dan TNI.

Camat Panongan Rudi Lesmana menjelaskan pihaknya memberikan sanksi warga kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan, khususnya mengenakan masker dan berkerumun.

Salah satunya dengan memasukkan mereka ke dalam mobil jenazah yang disiapkan di lokasi razia.

“Untuk memberikan efek jera kami masukan mereka yang tidak memakai masker ke mobil jenazah dan di dalam sana diberikan nasehat dari seorang Kyai atau Ustadz kurang lebih selama dua sampai lima menit,” ujar Rudi kepada Wartawan, Kamis (17/9/2020).

Menurut Rudi, pihaknya melakukan operasi yustisi di tiga titik. Mulai dari Pos 1 berada di daerah Cikupa, Pos 2 warga yang akan masuk ke Panongan melewati Curug, dan Pos 3 wilayah yang akan masuk di Panongan, Curug dan Cikupa.

“Kami harapkan dengan hukuman ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membandel dan nantinya mereka bisa terus mematuhi anjuran memakai masker,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Mekarbakti, Mansur menambahkan, operasi yustisi ini untuk menyasar masyarakat yang membandel.

Terutama tidak memakai masker apabila keluar rumah dan itu akan diberikan sanksi berupa membaca Pancasila, push up ataupun masuk ke dalam mobil jenazah yang telah disiapkan oleh petugas.

“Masyarakat dihukum dengan tiga pilihan apabila mereka tidak memakai masker namun masih membawa KTP mereka berhak memilih hukuman seperti push-up atau membaca Pancasila. Tetapi apabila mereka tidak memakai masker dan tidak membawa KTP maka mereka akan dimasukkan ke dalam mobil jenazah,” katanya. (*/Wartakota)

Honda